Tak Diborgol, Doni Salmanan Diserahkan Bareskrim ke Kejati Jabar

Tak Diborgol, Doni Salmanan Diserahkan Bareskrim ke Kejati Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 05 Jul 2022 09:46 WIB
Bandung -

Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Doni sendiri hadir saat proses pelimpahan. Pelimpahan tahap II itu diawali di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung pada Selasa (5/7/2022). Doni Salmanan turut hadir.

Berdasarkan pantauan detikJabar, Doni Salmanan hadir menggunakan kemeja batik berwarna hitam dengan tangan tak diborgol. Tak banyak yang dibicarakan oleh Doni saat masuk ke gedung Kejati Jabar.

"Sehat," kata Doni singkat saat ditanya oleh wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh Mabes Polri. Adapun nantinya, perkara akan lansung dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," ucap Didi.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (4/7/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

(dir/yum)


Hide Ads