Segera Disidang, Doni Salmanan Gugup Jelang Dibawa ke Bandung

Segera Disidang, Doni Salmanan Gugup Jelang Dibawa ke Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 04 Jul 2022 18:12 WIB
Doni Salmanan saat dirilis oleh Polisi di Mabes.
Doni Salmanan di Mabes Polri (Foto: Pool/Noel/detikFoto)
Bandung -

Kasus Quotex yang menjerat Doni Salmanan akan segera masuk persidangan. Doni Salmanan gugup menjelang dibawa dari Mabes Polri ke Bandung.

Rencananya Doni akan dibawa ke Bandung dalam rangka pelimpahan tahap II yang rencananya akan dilakukan besok, Selasa (5/7/2022) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung. Doni rencananya ikut dilimpahkan juga bersama barang buktinya.

"Alhamdulillah kondisinya sehat, Doni baik. Ya, agak sedikit nervous, wajarlah. Kalau secara fisik, alhamdulillah baik," ucap Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan kepada detikJabar, Senin (4/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikbar menuturkan kliennya saat ini sudah pasrah atas perkara yang menjeratnya. Menurut Ikbar, saat ini Doni lebih fokus terkait materi hukum.

Menurut Ikbar, hal itu diungkapkan Doni saat keduanya bertemu beberapa hari lalu. Menurut dia, Doni saat ini lebih tenang.

ADVERTISEMENT

"Ya yang diobrolin dia fokus terkait materi. Sudah tidak mikirin apa-apa. Dia mencoba berbesar hati, ikhlas saja mengikuti proses yang akan berjalan. Dia sudah lebih tenang, tegar dan sedikit gugup. Wajar lah," katanya.

Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (4/7/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

(dir/yum)


Hide Ads