Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung telah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara Quotex Doni Salmanan. Enam jaksa disiapkan untuk mengadili Doni Salmanan.
"Yang ditunjuk sebagai tim JPU nya, ada enam orang," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap kepada detikJabar, Senin (4/7/2022).
Sutan menuturkan penunjukkan jaksa ini berdasarkan hasil koordinasi internal Kejari Bale Bandung. Bahkan, Kasi Pidum Kejari Bale Bandung rencananya akan menjadi ketua tim jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua Kasi Pidum langsung," kata Sutan.
Penunjukkan jaksa ini juga berkaitan dengan pelimpahan tahap II yang akan dilakukan Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Bale Bandung besok. Sutan menambahkan usai dilimpahkan, rencananya tim jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.
"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (4/7/2022).
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
(dir/mso)