Polisi Bekuk 7 Pengedar Narkoba di Cirebon

Polisi Bekuk 7 Pengedar Narkoba di Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 29 Jun 2022 19:06 WIB
Polres Cirebon Kota amankan 7 tersangka kasus narkoba
Polres Cirebon Kota amankan 7 tersangka kasus narkoba (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Polisi meringkus tujuh orang pengedar narkoba di Kota Cirebon. Beragam modus dilakukan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu hingga ganja.

Mereka ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin AKP Tanwin. Ketujuh orang tersebut ditangkap dalam kurun waktu satu bulan.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial MAT, FBW, LS, EF, AA, PP dan AS. Mereka berhasil diamankan di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menangkap tujuh orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (29/6/2022).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan menggunakan sistem tempel. Selain itu, kata Fahri, di antara para tersangka juga ada yang mengedarkan narkoba dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman.

ADVERTISEMENT

"Tersangka ini tertangkap tangan saat melakukan transaksi," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti. Adapun barang bukti yang di sita di antaranya 40 paket narkoba jenis sabu dengan berat 47,06 gram dan 4 paket tembakau gorila seberat 75,13 gram. Selain itu, polisi juga berhasil menyita 3 paket ganja seberat 1,08 Kg dan 1 lembar extacy.

Menurut Fahri, bagi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tembakau gorila dan extacy, mereka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes RI No 22 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Sedangkan bagi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, mereka dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

"Untuk perkembangan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka ditahan dan barang bukti disita," tuturnya.




(dir/dir)


Hide Ads