Pabrik tersebut terletak di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Pabrik digerebek personel dari Polresta Bandung pada Rabu (29/6/2022).
"Pada hari ini kami dari Polresta Bandung telah mengungkap kasus oleh pabrik yang memproduksi mi yang mengandung formalin, yang telah diproduksi selama kurang lebih 4 tahun. Namun hari ini bisa kita ungkap," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo kepada wartawan.
Kusworo menjelaskan penggerebekan pabrik mi mengandung formalin itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan.
"Kemudian kita menyelidiki selama satu bulan," ujar Kusworo.
Dari penyelidikan itu, polisi memastikan adanya pembuatan mi berformalin yang dilakukan oleh pabrik tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 14 orang. Dari belasan orang tersebut, satu orang berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi turut mengamankan barang bukti dari penggerebekan tersebut. Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 5 karung mi yang memiliki berat masing-masing 250 kilo, 5 karung formalin, peralatan masak, hingga bahan baku pembuatan mi.
(dir/dir)