Produksi dan Jual Uang Palsu, Pasutri Ini Ditangkap Polisi Cirebon

Produksi dan Jual Uang Palsu, Pasutri Ini Ditangkap Polisi Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 28 Jun 2022 00:30 WIB
Polisi tangkap pengedar uang palsu
Polisi tangkap pengedar uang palsu (Foto: Ony SyahronidetikJabar).
Cirebon -

Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Indramayu gegara memproduski dan menjual uang palsu. Satu pelaku lainnya juga turut diamankan karena membeli uang palsu buatan pasutri tersebut.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DM (37) dan US (32). Keduanya adalah sepasang suami-istri yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kemudian, tersangka lainnya adalah FA (14) warga Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan dalam kasus peredaran uang palsu, ketiga tersangka itu memiliki perannya masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tersangka DM dan US ini adalah produsen sekaligus penjual. Sementara tersangka FA adalah pembeli uang palsunya. Pembeliannya dilakukan melalui media sosial," kata Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (27/6/2022).

Terbongkarnya kasus ini bermula saat tersangka berinisial FA (14) membelanjakan uang palsu tersebut ke sebuah warung. Merasa curiga jika uang yang diterima adalah uang palsu, pemilik warung kemudian berusaha mencari pelaku dan melaporkannya ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Awalnya adalah saat tersangka FA ini membeli rokok di sebuah warung. Setelah dicek oleh pemilik warung, ternyata uang yang diterima adalah uang palsu. Selanjutnya korban (pemilik warung) berusaha mencari tersangka FA dan akhirnya tersangka ditemukan di tempat kerjanya, setelah itu dilaporkan ke Polsek Kesambi," kata Fahri.

"Selanjutnya, Polsek Kesambi berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cirebon Kota, kita sama-sama melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan tersangka DM dan US. Mereka adalah pasangan suami-istri. Mereka diamankan saat berada di salah satu pusat perbelanjaan," kata Fahri menambahkan.

Dari tangan tersangka DM dan US yang berperan sebagai produsen, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 23.555.000. Selain itu, dari keduanya polisi juga menyita sebuah alat printer beberapa alat lainnya yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Sementara dari tangan tersangka FA, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1.220.000.

Akibat perbuatannya, kata Fahri, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads