Dua buron kasus korupsi Portable Data Terminal (PDT) di PT Pos Indonesia dibekuk tim eksekutor Kejari Bandung. Keduanya ditangkap setelah memburon selama hampir empat tahun.
Keduanya yakni Budi Setiawan (mantan Dirut PT Pos Indonesia) dan Sukianti Hartanto (Sales Manager PT Dataindo Infonet) selaku penyedia barang. Penangkapan keduanya dilakukan dalam waktu dua hari berturut-turut.
"Selama dua hari ini, tim eksekutor melakukan pengamanan terhadap dua orang DPO atas nama Budi Setiawan dan Sukianti Hartanto di dua tempat berbeda," ucap Kepala Kejari Bandung Rahmat Virdianto melalui Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi kepada detikJabar, Senin (27/6/2022).
Penangkapan pertama dilakukan tim eksekutor terhadap Budi Gunawan pada Minggu (26/6) kemarin. Budi ditangkap di kediamannya di kawasan Gedebage, Kota Bandung.
Sukianti ditangkap keesokan harinya atau tadi siang. Dia ditangkap di sebuah rumah makan ikan bakar di Jakarta.
"Setelah kita melakukan pendalaman terhadap data-data informasi teknologi yang sudah kita lakukan selama satu bulan lebih melakukan penggambaran. Akhirnya kita melakukan penangkapan," tutur dia.
Menurut Taufik, keduanya sudah diputus berdasarkan putusan PK oleh Mahkamah Agung. Dia divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Segera ketika sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian komunikasi dengan lapas, kita bawa ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Perempuan Sukamiskin juga," kata Taufik.
Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"
(dir/bbn)