Tim Eksekutor Kejari Bandung Tangkap Dua Buronan Kasus Korupsi

Tim Eksekutor Kejari Bandung Tangkap Dua Buronan Kasus Korupsi

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 27 Jun 2022 20:00 WIB
Buronan Kasus Korupsi PT Pos di Bandung
Sukianti Hartanto ditangkap tim eksekutor Kejari Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Bandung -

Dua buron kasus korupsi Portable Data Terminal (PDT) di PT Pos Indonesia dibekuk tim eksekutor Kejari Bandung. Keduanya ditangkap setelah memburon selama hampir empat tahun.

Keduanya yakni Budi Setiawan (mantan Dirut PT Pos Indonesia) dan Sukianti Hartanto (Sales Manager PT Dataindo Infonet) selaku penyedia barang. Penangkapan keduanya dilakukan dalam waktu dua hari berturut-turut.

"Selama dua hari ini, tim eksekutor melakukan pengamanan terhadap dua orang DPO atas nama Budi Setiawan dan Sukianti Hartanto di dua tempat berbeda," ucap Kepala Kejari Bandung Rahmat Virdianto melalui Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi kepada detikJabar, Senin (27/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan pertama dilakukan tim eksekutor terhadap Budi Gunawan pada Minggu (26/6) kemarin. Budi ditangkap di kediamannya di kawasan Gedebage, Kota Bandung.

Sukianti ditangkap keesokan harinya atau tadi siang. Dia ditangkap di sebuah rumah makan ikan bakar di Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Setelah kita melakukan pendalaman terhadap data-data informasi teknologi yang sudah kita lakukan selama satu bulan lebih melakukan penggambaran. Akhirnya kita melakukan penangkapan," tutur dia.

Menurut Taufik, keduanya sudah diputus berdasarkan putusan PK oleh Mahkamah Agung. Dia divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Segera ketika sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian komunikasi dengan lapas, kita bawa ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Perempuan Sukamiskin juga," kata Taufik.

Kasubsi Pidsus Kejari Bandung Theo Simorangkir menjelaskan saat proses penangkapan tersebut memang sempat ada perlawanan dari mereka. Adapun mereka meminta agar didampingi oleh kuasa hukum.

"Perlawanan dalam artian bahwa minta untuk minimal didampingi oleh lawyer. Terus diminta untuk penundaan karena sedang gangguan kesehatan. Sementara saat dicek, kesehatan dia sehat," ucap Theo.

Penangkapan terhadap Budi Setiawan dan Sukianti Hartanto ini merupakan penangkapan ketiga dan keempat dari total lima tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejari Bandung telah menangkap Effendy Christine yang menjabat sebagai Direktur PT Dataindo Infonet dan Budhi Setyawan sebagai Direktur ITE PT Pos.

Kasus ini bermula pada tahun 2013 saat PT Pos kala itu menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp 10,5 miliar. Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan barang itu dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima.

Belakangan terungkap pengadaan barang itu dipenuhi patgulipat. Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi. Seperti tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah.Kejaksaan Agung yang mengendus kasus itu kemudian melacak dan menangkap sejumlah orang.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Buron Paling Dicari Pemerintah China Dibekuk Imigrasi di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/bbn)


Hide Ads