Sidang vonis kasus video propaganda trio Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) digelar hari ini. Ketiga terdakwa hadir didampingi kuasa hukum dan keluarga.
Sidang digelar di Ruangan Kartika, Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kab. Garut, Kamis (23/6/2022) pagi.
Pantauan detikJabar di lokasi, sekitar pukul 10.10 WIB, Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa masuk ke dalam ruangan sidang. Sebelumnya, ketiga terdakwa Ujer, Jajang dan Sodikin sudah berada di dalam ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim jaksa penuntut umum yang dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti dan Kasi Pidana Umum Ariyanto juga hadir.
Ujer, Jajang dan Sodikin terpantau menggunakan pakaian putih-putih dengan peci hitam. Ketiganya tampak serius menyimak perkataan majelis hakim.
"Bapak-bapak sehat?," tanya ketua majelis hakim Harris Tewa kepada ketiga terdakwa dalam jalannya sidang.
Mereka datang didampingi tim kuasa hukum. Selain itu, sejumlah anggota keluarga terdakwa juga tampak hadir di ruang sidang dalam persidangan yang digelar terbuka ini.
Sidang dilaksanakan hari ini, usai tertunda lebih dari satu bulan. Sebelumnya, pihak pengadilan mengajukan permohonan penundaan persidangan vonis untuk kasus ini dengan sejumlah pertimbangan.
Kasus video propaganda yang diunggah trio Jenderal NII ini ramai diperbincangkan awal tahun lalu. Saat itu, warga Garut dihebohkan dengan adanya video tiga jenderal NII tersebut di YouTube.
Dalam video, ketiga pria asal Kecamatan Pasirwangi, Garut itu memberikan pemaparan terkait ajaran NII. Mereka juga mengajak masyarakat untuk bergabung dengan mereka.
Hingga pukul 10.30 WIB ini, dakwaan terpantau masih dibacakan oleh majelis hakim di ruangan persidangan.
(yum/yum)