Aksi Pimpinan Ponpes Subang Perkosa Santriwati Terbongkar Lewat Surat

Aksi Pimpinan Ponpes Subang Perkosa Santriwati Terbongkar Lewat Surat

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 22 Jun 2022 18:08 WIB
Poster
Pelecehan, Perkosaan, Kekerasan, Incest (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Aksi bejat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Subang memperkosa santriwati terungkap. Korban sempat menuliskan aksi biadab pelaku berinisial DAN (45) itu di atas kertas.

"Ibu korban ini menemukan surat 6 lembar, salah satunya yang berisi permohonan maaf korban pada orang tuanya, karena sudah tidak suci lagi," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022).

Sumarni menambahkan dalam surat itu juga korban yang berusia remaja ini menuliskan perbuatan bejat yang dilakukan DAN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," kata Sumarni.

Lembaran kertas itu jugalah yang membawa polisi mengungkap dan meringkus pelaku. Pria beruban itu ditangkap dikediamannya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali. Aksi bejat itu diilakukan sejak bulan Desember 2020 hingga bulan Desember 2021.

Sumarni menambahkan, pelaku DAN awalnya memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memaksa, bahkan pelaku, kata Kapolres berkata pada korban jika perbuatannya tersebut sebagai proses belajar dan diniatkan supaya dapat ridho guru.

"Anggap saja ini suatu proses pelajaraan terus diniatkan agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam pidana undang-undang perlindungan anak dan ancaman penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 15 tahun serta denda Rp. 5 Miliar.

Sebelumnya, Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Subang tega memperkosa ABG yang juga merupakan muridnya. Aksi bejat pelaku kepada korban dilakukan 10 kali lebih.

Halaman 2 dari 2
(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads