Muhammad Abudin, ustaz di Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung mengaku difitnah tetangganya sendiri. Abidin dituding telah melakukan praktik ilmu hitam yang menyebabkan tewasnya seorang warga pada Novembet 2021.
Awalnya Abudin mengabaikan kabar yang tersebar dari mulut ke mulut tersebut. Namun karena kabar itu kian santer di kampungnya, terlebih ketika ada warga meninggal dan dianggap tidak wajar, selalu dikaitkan dengan isu Abudin pemilik ilmu hitam, terpaksa Abudin melaporkan hal itu ke polisi.
"Klien saya seorang ustaz, bernama Muhammad Abudin, beliau menjadi korban pencemaran nama baik dan hoaks oleh seorang warga inisial K, masih tetangganya," kata M Ikram Adiansyah Tumiwang dan rekannya Ali Akbar dari Kantor Hulkum Bahari, kuasa hukum Abudin kepada detikJabar, Rabu (22/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikram menjelaskan, kliennya merasa was-was dan resah karena isu tersebut hanya berdasar pada tudingan orang yang mengalami kesurupan. Dalam video yang dilihat detikJabar, seorang perempuan terlihat seolah kerasukan dan menyebut nama Abudin dalang di balik kematian warga.
Video itu kemudian oleh K diperlihatkan kepada warga setempat. Sehingga isu Abudin memiliki ilmu hitam alias santet dipercayai warga begitu saja. Kabar itupun terus menyebar dan membuat Abudin waswas.
"Klien kami ini mendapat kabar dari tetangganya tetangganya bahwa beredar video yang berisikan saudara K ini sedang bertanya kepada wanita yang seperti sedang kesurupan, di dalam video itu perempuan itu bilang bahwa Pak Abudin ini sudah membunuh atau melakukan praktik ilmu hitam atau santet," jelas Ikram.
"Awalnya pak Abudin mengabaikan isu itu sampai kondisi lingkungan Pak Abudin ini mulai semakin tidak kondusif karena banyak beredarnya video dan cerita-cerita dari tetangga ke tetangga kalau Ustaz Abduin ini melakukan (praktik) ilmu hitam yang mengakibatkan beberapa warga di daerahnya itu meninggal," sambung Ikram.
"Kami laporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap klien kami. Alhamdulillah saat ini terlapor sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka," ucap Ikram.
Terpisah, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Sapri membenarkan kejadian tersebut, menurutnya pelaku sudah dijadikan tersangka.
"Iya pelaku sudah jadi tersangka, pasal yang dikenakan 310 kurang dari 5 tahun, sudah tahap satu saat ini," singkat dia.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/ors)