Tersangka sudah melakukan aksinya di 10 lokasi kejadian. Awal terungkapnya kasus ini dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
"Modus tersangka tergolong baru. Setiap beraksi tersangka ini berkenalan dengan seseorang. Lalu melakukan pendekatan dan mengaku sedang mencari pekerjaan. Pendekatannya beberapa hari," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Jumat (17/6/2022).
Tony menerangkan setelah pendekatan, tersangka ini berhasil mendapat pekerjaan di rumah korban. Setelah bekerja selama beberapa hari, tersangka menunggu korban lengah untuk melancarkan aksinya.
Ketika mendapat kesempatan, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban. Untuk mendekati korban, tersangka hanya butuh beberapa hari saja.
"Kunci sepeda motor korban masih menempel di lubang kunci. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk mencuri tanpa harus menggunakan alat khusus," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan ada 10 sepeda motor yang diduga hasil curian berada di rumah tersangka.
"Sementara aksinya ini dilakukan seorang diri, kami masih mendalami keterangan dari tersangka," kata Tony.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada warga untuk waspada. Jangan meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci tidak dicabut. Setiap meninggalkan motor sebaiknya mencabut kunci dan mengunci kendaraannya. (yum/yum)