Polresta Bandung meringkus pria inisial MB (49) yang mencabuli perempuan di bawah umur. Aksinya terjadi sejak 2016 silam.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan MB merupakan paman korban. Saat memperkosa pada tahun 2016, korban masih berusia di bawah umur.
"Kasus terkait persetubuhan paman kepada keponakan yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga Juni 2022. Saat ini korban berusia 21, namun pada saat kejadian korban masih berumur 16 tahun," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (16/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo menjelaskan MB mengiming-imingi korban dengan uang saat akan beraksi. Korban pun berhasil dikelabui tersangka.
"Dengan iming-iming sejumlah uang, sejak tahun 2016, dengan jumlah yang variatif ada yang Rp 400 ribu, ada yang Rp 1 juta," katanya.
Korban menurutnya takut terhadap tersangka MB. Sehingga korban baru melapor belakangan ini.
"Namun demikian kami menanyakan kepada korban kenapa tidak melapor pada saat itu, yang bersangkutan masih dalam kondisi ketakutan, dan baru dilaporkan saat ini bulan Juni 2022," jelasnya.
Dia menuturkan, tersangka MB sempat mengancam korban akan menyebarkan foto dan video. Sehingga MB bisa melakukan aksinya dengan terus-menerus.
"Yang bersangkutan pekerjaannya swasta, awalnya ada unsur pemaksaan, kemudian berikutnya ada iming-iming uang, kemudian ada ancaman dari tersangka bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban. Sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat dengan pasal perlindungan anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun.
(ors/ors)