Akal Bulus Firli Setubuhi Bocah SD di Bandung Barat

Akal Bulus Firli Setubuhi Bocah SD di Bandung Barat

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 15 Jun 2022 20:06 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Foto: Edi Wahyono
Bandung -

Firli Saputra (27), warga Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulah bejatnya menyetubuhi seorang bocah perempuan.

Pria yang memiliki tato di wajahnya itu menyetubuhi seorang bocah SD berusia 14 tahun yang diakuinya sebagai pacarnya sendiri. Akibat perbuatan bejat Firli, korban mengalami trauma berat.

"Betul saat ini kami sedang menangani kasus pencabulan dan persetubuhan yang korbannya itu anak di bawah umur," ungkap Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman kepada detikJabar, Rabu (15/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wasiman mengatakan kasus persetubuhan itu dilakukan sejak awal Juni 2022. Barulah sepekan lalu aksi bejat Firli terbongkar usai korban menceritakan kejadian itu pada orangtuanya.

"Awalnya korban ini enggak mau cerita. Tapi mungkin feeling orangtua itu kuat, akhirnya korban mau cerita karena dia mengeluhkan sakit di kelaminnya," tutur Wasiman.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengakuan pelaku aksi bejat itu dilakukan lantaran nafsu melihat korban. Apalagi pelaku ini kerap menghisap lem agar bisa mabuk kemudian melakukan aksinya menyetubuhi korban.

"Pelaku ini memang melampiaskan nafsunya ke korban yang masih di bawah umur. Beberapa kali dilakukan persetubuhannya," kata Wasiman.

Akal Bulus Pelaku

Dalam balutan baju tahanan Polres Cimahi Firli menjelaskan aksi bejat yang dilakukannya pada penyidik Polsek Gununghalu. Aksi bejat itu dilakukan Firli pada bulan Juni 2022 lalu. Total ia melakukan perkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali.

"Totalnya 3 kali (diperkosa). Jadi di rumah saya 2 kali terus di saung sekali," ungkap Firli kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Firli menyebut korban merupakan pacarnya. Ia bisa berpacaran dengan korban setelah bertemu di jalan, ia lalu mengajak korban berpacaran dan diiyakan oleh korban.

"Ketemunya di jalan, terus saya tanya mau kemana katanya dia mau jalan-jalan ke Bogor. Di situ langsung saya ajak pacaran, dia bilang mau. Lalu saya ajak jalan-jalan," ucap Firli.

Dari situ Firli dan korban berjalan-jalan ke beberapa tempat termasuk sebuah saung yang menjadi lokasi pertama pemerkosaan itu terjadi.

"Sempat ke kebun teh, mau di situ (perkosa) tapi enggak jadi. Terus pindah ke saung baru di situ diperkosanya. Lalu di rumah saya 2 kali," kata Firli.

Akibat perbuatannya Fikri pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(yum/yum)


Hide Ads