Kasus Dugaan Suap, Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui

Kabar Nasional

Kasus Dugaan Suap, Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui

Tim detikSumut - detikJabar
Kamis, 16 Jun 2022 15:53 WIB
KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di rutan KPK.
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Nonaktif Dodi Alex Noerdin (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Palembang -

JPU KPK menuntut Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin 10 tahun 7 bulan bui. Anak eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu terjerat kasus dugaan suap di dinas PUPR Muba.

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022). Dikutip dari detikSumut, sidang tersebut berlangsung secara virtual.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan tujuh bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan terdakwa. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Pidana tambahan kepada terdakwa Dodi berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Hal memberatkan terdakwa yaitu berbelit-belit saat memberikan keterangan, selaku kepala daerah telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan Kabupaten Muba, dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap jaksa.

Pada sidang sebelumnya, Dodi dan kawan-kawan didakwa dengan pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Dodi, dua terdakwa lainnya yang diduga menerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori (HM) dan Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari (EU). Pemberi suap, Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, sudah lebih dulu divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 3 tahun dalam terkait kasus siap di dinas PUPR Muba tahun 2021.

(bbn/bbn)


Hide Ads