Perjalanan Kasus Alex Noerdin hingga Divonis 12 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Perjalanan Kasus Alex Noerdin hingga Divonis 12 Tahun Penjara

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 16 Jun 2022 11:36 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang kini menjabat anggota DPR Alex Noerdin mendatangi ditangkap dan ditahan oleh Kejagung atas dugaan kasus pengadaan gas bumi BUMD Sumsel.
Cover Alex Noerdin (Foto: dok. detikcom)
Palembang -

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun di kasus korupsi semasa menjabat. Berikut perjalanan kasus yang menjerat politisi Golkar tersebut.

Berdasarkan catatan detikSumut, Alex Noerdin terjerat dua kasus dugaan korupsi, yaitu pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Sumatera Selatan dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE).

Kasus tersebut bermula ketika Alex ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus gas bumi PD PDE terlebih dahulu, pada Kamis (16/9/2021) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik meningkatkan status tersangka AN (Alex Noerdin)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) saat itu, Leonard, Kamis (16/9/2021).

Pria yang memiliki julukan bapak pembangunan itu langsung ditahan di Rutan Kejagung. Saat kasus terjadi semasa Alex menjabat Gubernur periode 2008-2013 hingga 2013-2018.

ADVERTISEMENT

Berselang beberapa hari, tepatnya Rabu (22/9) Kejaksaan kembali menetap Alex Noerdin menjadi tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

"Ya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Aspidsus Kejati Sumsel), Victor Antonius Saragih melalui pesan singkat Rabu (22/9/2021).

Viktor menyebut Alex dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Pasal diterapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan marathon.

Seiring berjalannya waktu, penyidik kejaksaan telah menuntaskan proses penyidikan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dengan tersangka anggota DPR Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu langsung disidang.

"Iya, menurut penyidik berkasnya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan untuk disidang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Selanjutnya, pada Rabu (22/12/2022), Kejaksaan pun memindahkan lokasi penahanan Alex, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE tahun 2010-2019. Pantauan wartawan, saat itu Alex ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Setelah kedua berkas tersebut dinyatakan lengkap, JPU Kejaksaan yang mengusulkan jika sidang dua kasus yang menjerat Alex menjadi tersangka bisa digelar secara bersamaan, pun mendapat lampu hijau dari PN Tipikor Palembang.

Tibalah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Alex. Sidang itu digelar di PN Palembang, Kamis (3/2/2022). Alex mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang.

Diminta Tidak Menghubungi Majelis Hakim

Hakim mengawali sidang dengan memberi peringatan keras ke Alex dan jaksa termasuk para pihak yang terlibat di persidangan. Mereka diminta tidak menghubungi majelis hakim serta panitera pengganti.

Tak hanya itu, hakim mengingatkan upaya suap akan dilaporkan ke KPK. Hal itu agar tidak ada upaya untuk mengintervensi majelis.

"Baik itu dari keluarga terdakwa maupun jaksa jangan mencoba-coba menghubungi hakim atau panitera pengganti. Persidangan ini berintegritas, jangan coba-coba," kata Aziz mengawali persidangan.

"Siapapun yang mendapati menerima maupun pemberi akan dilaporkan KPK dan akan dijerat hukuman Suap jika terbukti," sambungnya.

Dalam sidang tersebut Alex di dakwa JPU secara bergantian dalam dua kasus yang menjeratnya. Untuk kasus gas bumi Alex cs didakwa merugikan negara 30 juta dollar, sedangkan di kasus Masjid Sriwijaya, didakwa memperkaya diri sendiri Rp 4,8 miliar dari total keseluruhan kerugian negara Rp 116 miliar.

Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin minta dibebaskan. Baca halaman berikutnya:

Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Tiga bulan berlalu, kasus Alex pun masuk ke agenda sidang tuntutan. Dalam sidang agenda tuntutan yang disampaikan JPU Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel yang diketuai Hakim Yose Rizal, secara virtual berlangsung PN Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).

Dalam dua kasus tersebut, mantan Gubernur Sumsel dua periode itu dituntut hukuman 20 tahun penjara. Alex juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara di dua kasus tersebut.

"Dengan ini menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata JPU dalam tuntutannya.

"Untuk uang pengganti di perkara PD PDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara," sambung JPU.


Menangis Bacakan Nota Pembelaan, Minta Dibebaskan

Mendengar tuntutan itu, Alex pun akhirnya mengajukan pembelaan. Menurutnya, tuntutan JPU mengenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara teramat kejam terhadapnya.

"Saya tidak menyangka kejam tuntutan jaksa, tuntutan maksimal 20 tahun. Terimakasih pak jaksa. Kepada Majelis Hakim mohon kami meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan," imbuh Alex.

Dan pada sidang agenda pembelaan, Kamis (2/6/2022), Alex akhirnya tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaannya (pledoi) atas tuntutan maksimal 20 tahun penjara yang di kenakan JPU terhadapnya.

"Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang Mulia (hakim) yang terdalam pula, sehingga Yang Mulia (hakim) tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya," ucap Alex Noerdin, sambil menangis terbata-bata.

Awal mula membacakan pledoinya Alex masih terlihat tenang. Namun, di pertengahan ia nampak mulai bergetar tak kuasa menahan tangis. Tetesan air matanya semakin menjadi kala dia menyebutkan perihal dua kasus yang kini menjeratnya sebagai seorang terdakwa hingga dituntut hukuman 20 tahun bui tersebut.

"Kebijakan yang saya lakukan selaku Gubernur Sumsel pada saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan kerja sama PD PDE Sumsel, sungguh berangkat dari niat baik dan tanpa mengesampingkan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak lain untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumatera Selatan," katanya sambil menangis.

Alex Noerdin menilai kasus yang menjeratnya berbau politik. Baca halaman berikutnya:

Ada Aroma Politik yang Sangat Kental

Dalam nota pembelaan tersebut, Alex Noerdin juga menyampaikan bahwa terkait kasus yang menjeratnya ada aroma politik yang sangat kental terselubung.

"Saya berpikir setelah pengabdian saya sebagai Gubernur Sumsel, saya berharap dapat terus memberikan sumbangsih bagi masyarakat Sumsel sebagai wakil rakyat di DPR RI. Namun ternyata hal tersebut tidak sesuai dengan harapan dan keinginan saya untuk terus membangun Sumsel. Langkah saya terhenti karena adanya permasalahan hukum yang sangat kental dengan aroma politik," tutur Alex.

Alex pun memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan, agae dirinya dibebaskan dari segala tuntutannya, dikembalikan harkat dan martabatnya, serta agar asetnya yang disita oleh JPU untuk segera dikembalikan.

"Saya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum (Ontslaag). Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," katanya.

Menurut Alex, dalam dua kasus tersebut ada penggiringan opini sehingga dirinya didakwa bersalah. Dia menduga ada pihak yang dengan sengaja hendak memfitnah dan membunuh karakternya.

Divonis 12 Tahun Penjara

Dan pada keputusan akhir, tepatnya dalam sidang putusan yang juga digelar secara virtual, Rabu (16/6/2022) Alex divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pidana korupsi di dua kasus tersebut.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim di persidangan yang diketuai Yose Rizal.

Menurut Hakim, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Alex Noerdin Ajukan Banding

Akan tetapi, Alex Noerdin yang tak puas dengan hasil putusan tersebut kemudian menyatakan untuk banding Mendengar putusan tersebut, Alex yang merasa tidak puas akhirnya menyatakan banding. "Yang mulia para hakim tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini. Saya menyatakan banding," kata Alex.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Detik-detik Pria di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads