Polisi di Medan Dipecat gegara Selundupkan Sabu ke Sel Tahanan

Kabar Nasional

Polisi di Medan Dipecat gegara Selundupkan Sabu ke Sel Tahanan

Tim detikSumut - detikJabar
Rabu, 15 Jun 2022 20:48 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Medan -

Bripka Andi Arvino dipecat dari kepolisian usai terbukti menyelundupkan sabu-sabu ke dalam ruang tahanan. Anggota Polrestabes Medan ini dipecat melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Iya benar semalam (Selasa) digelar upacara PTDH-nya. Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dikutip detikJabar dari detikSumut, Rabu (15/6/2022).

Pemberhentian Andi yang sebelumnya menjabat sebagai Brigadir Unit Provost Polrestabes Medan ini dilakukan melalui proses yang panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," katanya.

Dalam kasus ini, Andi terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu. Dia memasukkan sabu seberat 1 gram itu ke sel ruang tahanan Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

"Ia terlibat kasus narkoba yang dikirim ke dalam ruang sel tahanan. Andi memasukkan narkotika jenis sabu kedalam sel Blok B rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram seharga Rp 1.200.000," ucap Valentino.

Valentino mengatakan sabu yang diselundupkan Andi itu untuk digunakan beberapa tahanan di Polrestabes Medan.

"Adapun narkotika jenis sabu yang dimasukkan Andi dan diberikan kepada tahanan Wilson tersebut untuk dipergunakan sesama tahanan di sel blok B rumah tahanan Polrestabes Medan," kata dia.

Andi dianggap melanggar pasal Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Yo Pasal 7 ayat (1) huruf b Yo. Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Yo. Pasal 13 ayat (1) Yo. Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 pada 08 Desember 2021.

"Andi divonis hukuman pidana penjara 4 Tahun dan denda 1.000.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujarnya.




(dir/dir)


Hide Ads