Ngambek, Pria Arab Pembunuh Sarah Minta Penerjemah Diganti

Ngambek, Pria Arab Pembunuh Sarah Minta Penerjemah Diganti

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 20 Apr 2022 21:10 WIB
Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Abdul Latif, pria berkebangsaan Arab Saudi.
Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Abdul Latif, pria berkebangsaan Arab Saudi. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Abdul Latif (48) kembali berulah di persidangan. Pria berkebangsaan Arab yang menyiram istrinya, Sarah (21) tiba-tiba meminta ganti penasihat hukum dan penerjemah.

Permintaan agar diganti penasehat hukum dan penerjemah itu disampaikan terdakwa dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (20/4/2022).

Hal itu bahkan mengejutkan semua pihak di persidangan. Majelis hakim bahkan menskorsing atau menunda sementara persidangan agar penasehat, perwakilan kedutaan, dan terdakwa mediskusikan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada akhirnya diputuskan jika penasihat hukum dan penerjemah tidak diganti, persidangan pun dilanjutkan hingga tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum selesai memberikan kesaksiannya.

Penasihat hukum terdakwa, Usman Lawara menjelaskan permintaan penggantian itu hanya masalah terknis dan disebabkan adanya kesalahpahaman.

ADVERTISEMENT

Menurutnya terdakwa merasa tidak diakomodir oleh kedutaan. Padahal pihak kedutaan sudah banyak memfasilitasi terdakwa, di antaranya dengan menunjuk penasihat hukum.

"Jadi istilahnya ngambek. Karena dia di dalam tahanan, jadi tidak bisa komunikasi langsung dengan kedutaan. Makanya berkesimpulan seperti itu. Padahal kita penasehat hukum yang ditunjuk kedutaan," kata dia, Rabu (20/4/2022).

Menurut dia, setelah berkomunikasi dengan kedutaan melalui perwakilannya, diputuskan jika penasihat hukum dan penerjemah tidak diganti.

"Kita komunikasi dengan yang mewakili. Penasehat hukum sudah penunjukan dari kedutaan, jadi lanjut saja katanya. Penasehat hukum tetap, tidak diganti dan sidang berlanjut," pungkasnya.




(ors/bbn)


Hide Ads