Polisi menetapkan tiga tersangka berkaitan dengan kemunculan Khilafatul Muslimin di Cimahi. Barang bukti disita mulai senjata tajam hingga buku soal NII-HTI.
"Ada beberapa barang bukti di markas mereka. Ada tiga senjata tajam, kalender khalifah, emblem, rompi baju yang dipakai mereka, disita semuanya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).
Berkaitan Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yakni AE, AS dan AS alias YN. Dalam kelompok tersebut, AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke barang bukti. Selain senjata tajam, polisi juga menemukan ragam buku di markas mereka. Mulai dari buku panduan hingga buku lainnya.
"Kemudian ini ada buku panduan. Tidak jelas buku panduan apa ini. Lalu ada buku NII dan Hizbut Tahrir," kata Ibrahim.
Bukti lainnya berupa buku induk kemasyhuran hingga catatan keuangan. Selain itu, ada Kartu Tanda Anggota (KTA) Khilafatul Muslimin dan bendera Khilafah.
"Dari markas mereka juga disita jadwal khutbah Jumat, selebaran dan pentingnya kekhalifahan dan papan struktur kemakzulan Cimahi serta alat latihan bela diri," tutur Ibrahim.
Polisi menetapkan tiga tersangka tersebut berkaitan Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi. Mereka saat ini sudah ditahan.











































