Hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyunat hukuman Mohamad Kosman alias M Kace dari 10 tahun menjadi 6 tahun penjara. Ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim memperingan hukuman kasus penistaan agama itu. Apa saja?
Dalam banding yang diajukan penasihat hukum M Kace, hakim menyatakan memori banding yang diajukan sesuai dengan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pengacara saat sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Hakim PT Bandung juga mengamini putusan bersalah yang dibacakan oleh hakim PN Ciamis.
Adapun dalam putusannya, hakim PN Ciamis menyatakan M Kace terbukti bersalah menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang, bahwa akan tetapi majelis hakim tinggi tidak sependapat dengan penjatuhan pidana selama 10 tahun penjara kepada terdakwa H Mohamad Kosman (M Kace) karena hal tersebut akan menimbulkan disparitas terhadap tindak pidana sejenis," ujar hakim yang diketuai Kharleson Harianja sebagaimana dokumen yang diterima detikJabar pada Selasa (7/6/2022).
Vonis banding sendiri sudah dibacakan oleh hakim tinggi PT Bandung dalam sidang yang berlangsung pada Senin (6/6) kemarin. Dalam putusannya, hakim menganulir hukuman 10 tahun bui dan mengubah menjadi 6 tahun penjara.
Kembali ke soal pertimbangan peringan hukuman. Hakim tinggi juga menyatakan bila hakim PN Ciamis tak mempertimbangkan hal meringankan dalam pemberian putusan 10 tahun penjara. Padahal, kata hakim, ada beberapa hal meringankan yang patut jadi dasar pemberian hukuman.
"Terdakwa sudah meminta maaf atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menderita sakit-sakitan diabetes dan sakit ginjal, terdakwa tulang punggung keluarga," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung soal insiden penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon di penjara terhadap M Kace. Menurut hakim, hal itu menjadi pertimbangan meringankan yang patut diperhatikan.
"Terdakwa mengalami perlakuan pemukulan dari sesama tersangka yang ada dalam tahanan. Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya," tutur hakim.
Atas dasar itu kemudian agar tidak menimbulkan disparitas pemidanaan yang mencolok, sambung hakim, maka hukuman yang dijatuhkan hakim tinggi mempertimbangkan aspek keadilan.
"Bahwa agar tidak menimbulkan disparitas pemidanaan yang mencolok atas tindak pidana sejenis, maka majelis hakim tinggi mempertimbangkan pidana yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan juga terdakwa," ucap hakim.
Sebelumnya, Majelis hakim memperingan hukuman terdakwa kasus penistaan agama M Kace. Hukuman M Kace yang semula 10 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.
Hal itu sesuai vonis yang dibacakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dibacakan pada Senin (6/6/2022) di PT Bandung. Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Kharleson Harianja.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan di tingkat pertama yakni PN Ciamis yang menghukum M Kace dengan hukuman 10 tahun bui.
Kendati demikian, hakim menyatakan M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.
(dir/mso)