Jejak Kasus Penista Agama M Kace hingga Hukuman 6 Tahun Bui

Round-up

Jejak Kasus Penista Agama M Kace hingga Hukuman 6 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 07 Jun 2022 08:33 WIB
M Kace bersaksi sebagai saksi korban dalam sidang untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. M Kace peragakan saat ia dianiaya dan dilumuri kotoran oleh Napoleon.
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace (Andhika Prasetia/detikcom)
Bandung -

Hukuman terdakwa kasus penistaan agama M Kace disunat dari 10 tahun bui menjadi 6 tahun. Perjalanan kasus itu pun disorot hingga hukumannya diperingan.

detikJabar merangkum perjalanan kasus M Kace hingga berakhir di meja hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Seperti apa?

Konten Dugaan Penistaan Agama

Muhammad Kace bikin heboh seantero negeri. Dalam unggahan di YouTube, ucapannya dinilai telah menistakan agama. Video Kace itu kemudian viral hingga menjadi perhatian publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammad Kace menyampaikan berbagai muatan konten yang menistakan agama islam, salah satunya saat menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.

"Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

Video YouTube berjudul 'Sumber Segala Dusta' juga disorot. Ia kembali membawa Nabi Muhammad dan dikaitkan dengan jin.

"Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah," katanya.

Tak berhenti di situ, Muhammad Kace juga mengganti ucapan salam dalam Islam. Ia juga mengubah kalimat-kalimat yang menyebut Nabi Muhammad SAW.

"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah," ucap Muhammad Kace di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube.

Ditangkap Polisi di Bali

Polisi bergerak cepat mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Keduanya dibekuk polisi dalam 2 hari.

Penangkapan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi. Muhammad Kece ditangkap di Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/8) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021.

Muhammad Kece dan Yahya Waloni dibawa ke Bareskrim guna diperiksa secara khusus. Berikut detikcom rangkum momen penangkapan Muhammad Kece dan Yahya Waloni.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kece di Bali atas dugaan penistaan agama. Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak karena konten-konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube bersinggungan dengan SARA.

Ucapan Muhammad Kece dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Polisi pun langsung bergerak mencari keberadaan Muhammad Kece.

Proses penangkapannya ternyata cukup pelik karena Muhammad Kece bersembunyi di area persawahan. Dalam video, terlihat sejumlah polisi dari Dittipidsiber Bareskrim menggiring Muhammad Kece keluar dari area persawahan. Kondisi saat itu tampak gelap. Polisi menggunakan senter untuk menerangi jalan.

"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Asep Edi dalam keterangan tertulis.

Dianiaya Irjen Napoleon di Penjara

Kasus penganiayaan Napoleon ke M Kace ini terjadi pada 26 Agustus 2021. M Kace dianiaya Napoleon dkk di dalam Rutan Bareskrim saat Kace mendekam di penjara pada malam pertamanya.

M Kace pun melaporkan penganiayaan itu ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) yang terdaftar bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman. Polisi pun melakukan penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut.

Polisi mengatakan Napoleon tak hanya memukul Kace. Napoleon juga melumuri wajah dan dan tubuh Kace dengan kotoran manusia yang telah disiapkan sendiri oleh Napoleon.

"Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sel M Kace. Polisi mengatakan Irjen Napoleon masuk ke sel Kace memakai gembok milik 'Ketua RT'.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan 'gembok milik Ketua RT' atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin (20/9).

Andi mengatakan 'Ketua RT' di blok rutan Kace ditahan juga merupakan seorang tahanan berinisial H alias C. Menurut polisi, Napoleon masih merasa seperti atasan penjaga rutan. Napoleon Bonaparte sendiri dinyatakan masih aktif sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang 2 atau irjen. Sebelum beperkara, Napoleon pernah menjabat Kadiv Hubinter Polri.

Dituntut 10 Tahun Penjara

M Kace telah menjalani tuntutan. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Kace selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar JPU Kejari Ciamis Syahnan, Kamis (24/2/2022).

Adapun perbuatan Kace sesesuadalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Jaksa memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman maksimal. Kace dinilai melakukan berulang kali hingga menimbulkan keonaran.

"Pertimbangannya, dia berkeinginan selama berbulan-bulan melakukan hal yang tidak sepatutnya. Ini bukan bagian silap tapi kehendaknya bikin onar bohongnya luar biasa. Ada 100 poin kebohongan dari 7 video yang kita periksa," ujar Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung usai persidangan.

Kuasa Hukum M Kace menyatakan sudah menduga tuntutan tersebut. Menurutnya tuntutan tersebut tidak objektif.

"Dari awal sangat kelihatan bencinya. Sehingga mereka tidak objektif," ungkap Kamarudin Simajuntak, Kuasa Hukum M Kace usai sidang, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, dugaan terkait tuntutan maksimal itu sudah terlihat dari awal penyidikan di Bareskrim. Seperti cara penyidik yang tidak rasional dengan penetapan tersangka, padahal baru dilaporkan. Bahkan disebut terkena COVID-19 padahal tidak, sehingga tidak boleh didampingi pengacara. Hal lainnya pasal yang diganti.

"Yang dilaporkan pasal 156 diganti jadi pasal 14 tentang hukum pidana oleh JPU. Saya menangani Yahya Waloni, dari awal laporan sampai selesai tidak diganti pasal," ungkapnya.

Divonis 10 Tahun Penjara

Tuntutan 10 tahun dari jaksa tersebut diamini oleh hakim PN Ciamis. Majelis hakim turut menjatuhkan M Kace dengan vonis 10 tahun bui.

M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ini sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati dalam sidang di PN Ciamis pada Rabu (6/4/2022).

Hukuman M Kace Diringankan

Majelis hakim memperingan hukuman terdakwa kasus penistaan agama M Kace. Hukuman M Kace yang semula 10 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

Hal itu sesuai vonis yang dibacakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dibacakan pada Senin (6/6/2022) di PT Bandung. Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Kharleson Harianja.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan di tingkat pertama yakni PN Ciamis yang menghukum M Kace dengan hukuman 10 tahun bui.

Kendati demikian, hakim menyatakan M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads