Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan anggota XTC yang diamankan yakni berinisial T. Dia diamankan karena diduga telah terlibat kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya mengalami luka berat.
Dari tangan tersangka T, polisi turut menyita beberapa barang bukti yang antara lain celurit sepanjang 30 sentimeter dan satu jaket bertuliskan 'XTC'. Menurut Arif, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh T terjadi pada 31 Januari 2021 di Desa Bojong Negara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
"Bersangkutan memang sering melakukan tindak pidana berupa penganiayaan dan pembacokan," kata Arif di Mapolresta Cirebon, Jumat (27/5/2022).
Atas perbuatannya, tersangka T dikenakan Pasal 170 KUHP dan 76 c jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Dalam kasus serupa, menurut Arif, polisi menangkap seorang anggota geng motor dari kelompok RPM berinisial F. Tersangka F ditangkap karena diduga menganiaya korbannya hingga meninggal.
Kasus penganiayaan yang dilakukan F terjadi pada 2 Januari 2022 di Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah bendera bertuliskan RPM.
"Tersangka F juga terlibat dalam beberapa kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Serta terlibat langsung dalam satu peristiwa yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," kata Arif.
Menurut Arif, selain melakukan provokasi dan penghasutan, tersangka F juga aktif mengajak untuk melakukan penyerangan. "Tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," ujar Arif.
Arif meminta jajarannya memberantas geng motor yang kerap mengganggu dan meresahkan masyarakat. Polisi siap menindak tegas anggota geng motor yang berulah.
"Kami bergerak aktif dan responsif menyasar dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya untuk memberantas geng motor di Kabupaten Cirebon," ujar Arif.
Ia menegaskan pemberantasan geng motor tersebut sesuai arahan Kapolda Jabar Irjen Suntana berkaitan pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2022 di. "Terutama kelompok-kelompok geng motor yang kerap mengganggu dan meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi geng motor yang mengganggu kamtibmas di Kabupaten Cirebon," kata Arif.
Arif mengimbau masyarakat Cirebon untuk menghubungi call center 110 Polresta Cirebon ataupun nomor 08112497497 jika menemukan atau merasa terganggu dengan aktivitas geng motor. (bbn/bbn)