Selusin Pengedar Narkoba di Cianjur Dapat Ancaman Bui 12 Tahun

Selusin Pengedar Narkoba di Cianjur Dapat Ancaman Bui 12 Tahun

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 23 Mei 2022 23:00 WIB
12 orang pengedar narkoba ditangkap di Cianjur
12 orang pengedar narkoba ditangkap di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Polres Cianjur menangkap 12 orang pengedar narkoba, dimana salah satunya merupakan residivis. Polisi juga mengamankan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu serta 12 ribu butir obat-obatan terlarang. Pelaku pun terancam pidana 12 tahun penjara.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan 12 tersangka yang masing-masing berinisial DP, AS, IA, S, MS, MH, HF, AH, AAR, AC, HH, dan IS ditangkap dalam pengungkapan kasus berbeda selama sebulan terakhir.

"Mereka diamankan dari sembilan TKP berbeda. Sembilan pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan tiga lainnya pengedar obat-obatan terlarang," kata dia, Senin (23/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya para tersangka tersebut diamankan saat hendak bertransaksi. "Ada yang kita tangkap saat hendak transaksi, ada juga yang saat perjalanan usai mengambil paket narkoba dan obat terlarang untuk nantinya diedarkan," kata dia.

Doni mengatakan dari 12 tersangka tersebut satu diantaranya merupakan residivis dengan kasus serupa. "Seorang tersangka residivis, dia pernah di penjara selama 5 tahun terkait kasus narkoba," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, dari para pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 73,89 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 12.489 butir.

"Rencananya sabu dan obat terlarang ini akan diedarkan di wilayah Cianjur dan Cipanas," katanya.

Atas perbuatannya pengedar sabu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup

"Untuk tiga orang pengedar obat terlarang dikenakan pasal 196 Undang-undang nomor 36 2008 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun," pungkasnya.

Pengedar Sabu di Sumedang Ditangkap

Seorang pria berinisial ER (33) diamankan petugas Satnarkoba Polres Sumedang lantaran kedapatan membawa paket sabu seberat 1,96 gram. Satu orang lainnya kini masih DPO.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan ER berhasil diamankan saat sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu di sekitaran Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang tepatnya di Dusun Sadang, Tanjungsari, Sumedang pada Sabtu (21/5/2022).

"Kami telah mengamankan seseorang berinisial ER yang kedapatan membawa bungkusan yang di duga narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram," terangnya kepada detikjabar, Senin (23/5/2022).

Dedi menyebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ER, didapati keterangan bahwa sabu tersebut dibeli secara tidak langsung atau sistem tempel di suatu tempat yang bersumber dari seseorang bernama berinisial Budi yang kini statusnya masih DPO.

"Narkotika jenis sabu itu dimasukan ke dalam sebuah plastik klip bening yang dibalut tisu lalu kemudian dililit lakban yang kemudian dimasukan ke dalam bekas bungkus salah satu merk kopi," papar Dedi.

Saat ini ER beserta barang bukti, yakni narkotika jenis sabu, telepon celuler dan barang buki lainnya telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Sumedang.

"ER telah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang," pungkasnya.

(bbn/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads