Budiyanto alias Budi, warga Kampung Babakan, Desa Buninagara, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria 26 tahun itu diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sindangkerta setelah mengancam warga setempat dan melakukan perusakan rumah warga, masjid, dan posyandu pada Kamis (12/5/2022).
"Kami terima laporan adanya aksi seorang pria yang meresahkan masyarakat. Kemudian kami cek TKP lalu mengamankan pelaku di sebuah warung," ujar Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogaswara mengatakan pelaku mengacung-acungkan pedang samurai yang dibawanya sambil mengajak warga yang ada di lokasi kejadian untuk berkelahi.
"Jadi pelaku ini mengacungkan senjata tajam jenis pedang samurai kemudian menantang warga berkelahi. Dari situ dia merusak kaca rumah warga, masjid, dan posyandu," tutur Yogaswara.
Yogaswara menyebut pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman meras. Sebab saat diperiksa pelaku tak menyadari aksi yang dilakukannya.
"Sudah kami periksa dia mengaku tidak ada masalah dengan warga. Dia melakukan itu karena memang sedang mabuk dan tidak sadar. Karena setelah menantang warga dan merusak fasilitas, dia kabur," kata Yogaswara.
Akibat aksinya Budi dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Budi mengaku tak sadar telah melakukan aksi perusakan hingga meresahkan warga dengan menantang berkelahi sambil membawa senjata tajam.
"Enggak sadar, soalnya waktu itu saya lagi mabuk. Beli mirasnya di toko jamu," ujar Budi sambil tertunduk lesu.
(mso/mso)