Kasus pembunuhan ABG lelaki berusia 14 tahun di Karawang ternyata direkayasa. Pelaku pembunuhan mengatur seakan korban gantung diri.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan kasus kematian korban diketahui direkayasa pelaku TR (26) yang merupakan kakak ipar korban. Pelaku menghabisi nyawa korban di bawah jembatan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), tepatnya di belakang PT TMMIN, dengan dijerat tambang dan digantung agar korban sang ABG terkesan bunuh diri.
"Berawal dari cekcok permasalahan bensin, kemudian pelaku membawa korban ke bawah jembatan, dengan kesal pelaku langsung memukul wajah korban sekitar tiga sampai empat kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh," kata Aldi saat konferensi press di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding beton jembatan. Korban langsung terkapar tidak sadarkan diri.
"Jadi setelah dibenturkan ke tembok, korban langsung pingsan. Hal itu diketahui oleh pelaku karena pelaku mengecek korban masih bernapas," ucap Aldi.
Pelaku panik saat melihat korban terkapar. Ia lalu mengambil tambang dan menjerat leher korban hingga tewas.
"Dan kemudian (pelaku) merekayasa pembunuhannya dengan digantung ke batang ranting serta diikatkan ke leher korban serta di kaitkan ke sela-sela panel jembatan," tuturnya.
Adapun dari kasus ini, barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, potongan kayu kecil, dan tali tambang. "Pakaian korban ditemukan di sela-sela jembatan juga tali tambang dan ranting atau potongan kayu," ujar Aldi.
Aldi mengatakan pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA).
"Pelaku dihukum dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Aldi.
Sekadar diketahui, ABG berusia 14 tahun asal Karawang ditemukan tergantung di kolong jembatan Tol Japek belakang PT TMMIN Dusun Pejaten RT 03/02, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Senin (9/5) malam.
Kemudian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menemukan adanya kejanggalan dan ditindaklanjuti kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan autopsi, polisi menangkap TR (26) yang merupakan kakak ipar korban.
(ors/ors)