Pria Garut yang Cabuli Dua Kakek Terancam 9 Tahun Bui

Pria Garut yang Cabuli Dua Kakek Terancam 9 Tahun Bui

Hakim Ghani - detikJabar
Minggu, 22 Mei 2022 08:50 WIB
PUR (42) pria asal Garut yang mencabuli dua orang kakek
Pelaku pencabulan 2 kakek di Garut (Foto: Hakim Ghani/detikJabar).
Garut - Seorang pria beristri di Garut nekat mencabuli dua orang kakek. Dia kini dibui polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akhir-akhir ini, warga Garut digegerkan dengan adanya kabar pencabulan yang dilakukan oleh PUR. Yang membuat geger, korban dari aksi cabulnya ternyata dua orang kakek berusia 70 dan 79 tahun.

Aksi pencabulan yang dilakukan PUR memang sangat tak lazim dan aneh. Namun, ini benar-benar terjadi.

Usai diusut polisi, ternyata kejadian itu berlangsung empat kali di rentan bulan Maret hingga Mei tahun 2021 lalu. Namun, kasusnya baru terungkap belakangan ini, usai para korban menceritakannya kepada keluarga.

Keluarga yang geram langsung melaporkannya ke polisi dan membuat petugas turun tangan serta mengusut kasusnya.

Entah apa yang merasuki PUR kala itu, hingga membuatnya nekat mencabuli kedua korban. Saat diinterogasi polisi, PUR melontarkan pengakuan yang mengejutkan.

Dia mengaku mendapatkan pesan gaib sebelum melakukan aksi gilanya tersebut.

"Tersangka mengaku mendapat wangsit dalam mimpi untuk melakukan tindakan tersebut," ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Menurut pengakuannya, PUR mengaku mencabuli korban masing-masing dua kali. Polisi menyebut kejadiannya berlangsung di dalam rumah dan di sebuah tempat lain.

"Sehingga total terjadi 4 kali tindakan pencabulan," ucap Wirdhanto.

Dalam menjalankan aksinya, PUR memaksa korban. Dia diketahui sempat mendorong korban yang tidak berdaya lantaran telah berusia lanjut.

Kini PUR mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan. Dia dijerat polisi dengan pasal berlapis.

"Kami sangkakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 290 ayat 1. Ini ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Wirdhanto. (mso/mso)



Hide Ads