Polisi memastikan bocah Karawang berinisial S yang ditemukan tewas gantung diri korban pembunuhan. Ada bekas luka lebam pada tubuh korban.
Menanggapi hal itu, Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Barat meminta pelaku dihukum berat. Sebab menurutnya, perbuatan pelaku begitu kejam terhadap anak berumur 14 tahun tersebut.
"Ya, pelakunya harus dihukum setimpal. Harus dihukum berat," kata Komisioner Komnas PA Jawa Barat Wawan Wartawan kepada detikJabar via telepon di Bandung, Rabu (18/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi memang belum mengumumkan status tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan masih berlangsung dan polisi tengah memburu pembunuh bocah malang tersebut.
Kata Wawan, pemicu pembuhunan ini pun diduga kuat karena urusan sepele. Hal itu mengemuka saat ini ia dan tim Komnas PA Jabar menelusuri TKP hingga rumah keluarga korban.
"Kalau kita telusuri terkait faktor utama sampai munculnya pembunuhan itu dugaannya hal yang sepele. Tapi untuk lebih jelasnya, nanti pihak kepolisian yang akan menyampaikannya rencana besok hari," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo sebelumnya memastikan kematian bocah Karawang berinsial S yang ditemukan gantung diri. Ibrahim menegaskan Bocah tersebut merupakan korban penumbuhan.
"Itu sudah dinyatakan meninggal dengan tidak wajar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar, Rabu (18/5/2022).
Ibrahim menyatakan dalam pemeriksaan pada tubuh korban, ditemukan ada luka lebam. Menurut dia, ada bekas penganiayaan pada bocah berusia 14 tahun itu.
"Ada beberapa bekas penganiayaan di tubuhnya dan dinyatakan dibunuh," kata dia.
Menurut Ibrahim luka di tubuh korban terlihat pada badan dan kepala. Menurutnya, bagian kepala yang paling parah..
"Bagian kepala paling ini," ujarnya.
(ral/yum)