Putus Cinta Berujung Pria Sebarkan Video Mesum dengan Eks Pacar

Round-Up

Putus Cinta Berujung Pria Sebarkan Video Mesum dengan Eks Pacar

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 18 Mei 2022 18:30 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi. (Foto: iStock)
Tasikmalaya - Yosep ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pria 20 tahun itu menyebarkan video mesumnya dengan mantan pacarnya melalui media sosial.

Video mesum itu disebar lantaran Yosep kesal usai putus dengan korban. Pelaku juga sakit hati dengan salah satu sikap korbannya.

"Pelaku marah dan nekat menyebarkan video hubungan intim dengan korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (18/5/2022).

Saat itu, korban meminta putus. Di saat bersamaan, pelaku justru ingin biduk cintanya terus berlanjut.

"Si ceweknya mundur ingin bubar atau tidak melanjutkan hubungannya dengan pelaku. Akan tetapi si pelakunya mengancam dengan kata-kata dan tetap ingin melanjutkan hubungan," jelas Josner.

Korban diketahui merupakan siswi kelas 3 MTs. Usianya baru 16 tahun.

Sementara akibat aksi nekat pelaku menyebarkan video mesumnya, orang tua korban melaporkannya ke polisi. Tak lama berselang, pelaku ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan untuk mengikuti proses hukum.

Akibat perbuatannya, Yosep terancam dipenjara dalam waktu cukup lama. Berapa lama hukumannya?

"Kita jerat pasal tentang persetubuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Josner.


(ors/ors)


Hide Ads