MRS alias Nanu (20), warga Kota Bandung, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menusuk seorang pria asal Kota Cimahi pada Kamis (12/5/2022) malam.
Korban berinisial AS (18), mengalami luka cukup parah akibat tusukan pisau oleh pelaku MRS. Peristiwa berdarah yang hampir membuat korban tewas tersebut terjadi di Stadion Sangkuriang, Kota Cimahi.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan peristiwa tersebut berawal dari pelaku yang geram pada korban karena kerap ditagih utang sebesar Rp 2,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku ini pinjam uang ke korban Rp 2,5 juta. Dia kesal ditagih terus karena pelaku ini tidak memiliki uang. Dia belum memiliki pekerjaan," ujar Niko kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu (17/5/2022).
Niko menyebut pelaku kemudian menyusun siasat untuk menganiaya korban. Diawali dengan ajakan bertemu bermaksud melunasi utang Rp 2,5 juta yang dipinjamnya.
Korban pun menyetujui pertemuan dengan pelaku di Stadion Sangkuriang pada malam Jumat. Namun saat mereka sudah bertemu di gerbang Tribun Barat Stadion Sangkuriang, pelaku langsung mencekik leher korban.
"Pelaku mencekik leher korban kemudian membanting korban hingga terjatuh dalam posisi terlentang. Saat berusaha berdiri pelaku langsung menusukkan pisau yang sudah dia bawa ke kepala dan leher korban sampai berlumuran darah," tutur Niko.
Melihat korban berlumuran darah pelaku buru-buru meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban selamat setelah ditemukan warga, kemudian mendapat pertolongan pertama dari petugas medis.
"Kita langsung lakukan pengejaran melalui ponsel pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. Pelaku kita amankan di wilayah Cimahi," ungkap Niko.
Pelaku disangkakan Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(bbn/yum)