Tiga bocah SMP yakni MAS (14), FA (14), dan MIZ (14) harus mendekam di ruang tahanan Polres Cimahi usai mengeroyok bocah SMP lainnya di Kota Cimahi hingga viral di media sosial, Minggu (15/5/2022).
Dalam video yang viral tersebut hanya terlihat seorang korban. Ternyata ada tiga korban dalam aksi pengeroyokan tersebut yakni korban MRN (14), YA (14), dan MR (16) yang saling kenal dengan pelaku.
"Dalam video yang viral itu hanya korban yang inisial MRN (14), ternyata korban pengeroyokan itu ada tiga orang," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (17/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain MRN yang memang menjadi bulan-bulanan tiga pelaku MAS (14), FA (14), dan MIZ (14), dua korban lainnya yakni YA dan MR juga tak luput dari kebrutalan bocah yang masih duduk di bangku SMP itu.
"Selain korban MRN, YA, dan MR juga terkena hantam pelaku tapi memang enggak terekam di video yang viral," ujar Rizka.
Berawal dari Pesan Singkat ke Pacar Pelaku
Lantas apa yang mendasari para pelaku mengeroyok tiga korban secara brutal? Ternyata hal tersebut karena pacar pelaku MAS diganggu oleh korban MRN melalui sebuah pesan singkat di WhatsApp.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan motif pengeroyokan yang terjadi tersebut yakni korban MRN mengomentari status WhatsApp pacar pelaku MAS yakni K dengan ungkapan 'Main Mulu Kayak Yang Ada Uang' menggunakan ponsel milik korban YA.
"Kemudian perempuan ini mengadu ke pacarnya dan para pelaku. Dari situ pelaku MAS meminta nomor telepon korban YA untuk mengajak bertemu dan berkelahi," ucap Imron.
Baca juga: Ini Motif Remaja di Cimahi Keroyok Bocah SMP |
Imron mengungkapkan korban YA kemudian melapor ke korban MRN yang menyanggupi bertemu para pelaku dan pacarnya untuk meminta maaf karena merasa bersalah.
"Kemudian disepakati bertemu di suatu tempat sampai akhirnya terjadilah pengeroyokan tersebut dan viral di media sosial," tutur Imron.
Kasus Berlanjut ke Tahap Penyidikan
Keluarga bocah SMP yang jadi korban pengeroyokan tiga ABG di Kota Cimahi hingga viral di media sosial bersikukuh untuk tetap melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan pihaknya sudah sempat mempertemukan keluarga pelaku dan korban. Namun pihak keluarga korban bersikukuh agar kasus pengeroyokan tersebut dilanjutkan.
"Dari pihak orangtua korban tetap bertahan agar kasus pengeroyokan ini tetap dilanjutkan. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan," ungkap Imron kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (17/5/2022).
Imron mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak dan Dinas Sosial Kota Cimahi mengingat para tersangka masih di bawah umur.
"Satreskrim Polres Cimahi sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Bapas dan Dinas Sosial Kota Cimahi untuk melakukan koordinasi kepada korban maupun pelaku karena semuanya masih di bawah umur," ucap Imron.
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
"Nanti proses tetap dilanjut karena orangtua korban tetap agar kasus ini tetap dilanjutkan sampai tuntas," tutur Imron.
(tey/tya)