Ini Motif Remaja di Cimahi Keroyok Bocah SMP

Ini Motif Remaja di Cimahi Keroyok Bocah SMP

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 17 Mei 2022 19:01 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom).
Cimahi -

MAS (14), FA (14), dan MIZ (14) tiga bocah SMP di Kota Cimahi, Jawa Barat, harus mendekam di ruang tahanan Polres Cimahi usai mengeroyok bocah SMP lainnya hingga viral di media sosial, Minggu (15/5/2022).

Dalam rekaman video berdurasi 17 detik yang viral di media sosial, terlihat seorang remaja berbaju hitam dikeroyok remaja lainnya. Ia dipukul bahkan ditendang secara brutal sambil disaksikan sejumlah anak-anak.

Dari hasil pendalaman jajaran Satreskrim Polres Cimahi, aksi pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Kebon Jeruk, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 3 anak yang melakukan penganiayaan terhadap anak lainnya. Kurang dari 1x24 jam, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan 3 pelaku," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (17/5/2022).

Dalam video yang viral tersebut hanya terlihat seorang korban. Ternyata ada tiga korban dalam aksi pengeroyokan tersebut yakni korban MRN (14), YA (14), dan MR (16) yang saling kenal dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

Imron mengatakan motif pengeroyokan yang terjadi tersebut yakni korban MRN mengomentari status WhatsApp pacar pelaku MAS yakni K dengan ungkapan 'Main Mulu Kayak Yang Ada Uang' menggunakan ponsel milik korban YA.

"Kemudian perempuan ini mengadu ke pacarnya dan para pelaku. Dari situ pelaku MAS meminta nomor telepon korban YA untuk mengajak bertemu dan berkelahi," ucap Imron.

Imron mengungkapkan korban YA kemudian melapor ke korban MRN yang menyanggupi bertemu para pelaku dan pacarnya untuk meminta maaf karena merasa bersalah.

"Kemudian disepakati bertemu di suatu tempat sampai akhirnya terjadilah pengeroyokan tersebut dan viral di media sosial," tutur Imron.

Ketiga pelaku disangkakan pasal Pasal Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads