Keluarga bocah SMP yang jadi korban pengeroyokan tiga ABG di Kota Cimahi hingga viral di media sosial bersikukuh untuk tetap melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Sebelumnya MRN (14) dan YA (14) serta MR (16) dikeroyok oleh ABG lainnya yakni MAS (14), FA (14), dan MIZ (14) di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (15/5/2022).
Ketiga pelaku yang sama-sama masih duduk di bangku SMP itu kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Cimahi pada Senin (16/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Motif Remaja di Cimahi Keroyok Bocah SMP |
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan pihaknya sudah sempat mempertemukan keluarga pelaku dan korban. Namun pihak keluarga korban bersikukuh agar kasus pengeroyokan tersebut dilanjutkan.
"Dari pihak orangtua korban tetap bertahan agar kasus pengeroyokan ini tetap dilanjutkan. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan," ungkap Imron kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (17/5/2022).
Imron mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak dan Dinas Sosial Kota Cimahi mengingat para tersangka masih di bawah umur.
"Satreskrim Polres Cimahi sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Bapas dan Dinas Sosial Kota Cimahi untuk melakukan koordinasi kepada korban maupun pelaku karena semuanya masih di bawah umur," ucap Imron.
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
"Nanti proses tetap dilanjut karena orangtua korban tetap agar kasus ini tetap dilanjutkan sampai tuntas," tutur Imron.
(tey/tya)