Trio Jenderal NII Garut Siapkan Pembelaan Usai Dituntut Jaksa

Trio Jenderal NII Garut Siapkan Pembelaan Usai Dituntut Jaksa

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 12 Mei 2022 15:57 WIB
Trio Jenderal NII saat hendak menjalani sidang pertama di PN Garut
Tiga jenderal NII Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut -

Trio jenderal NII yang membuat geger lantaran menyebar konten propaganda di YouTube dituntut penjara oleh jaksa. Pengacara mengajukan pledoi di agenda sidang berikutnya.

Ketiga Jenderal NII masing-masing Jajang Komara, Sodikin dan Ujer menjalani sidang lanjutan kasus tersebut di PN Garut, Kamis (12/5/2022) siang. Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiganya dengan hukuman yang berbeda.

Jajang dan Sodikin mendapat tuntutan hukuman yang lebih berat. Mereka dituntut JPU dengan hukuman penjara lima tahun. "Dan yang satunya, pak Ujar, karena memang di fakta persidangan yang bersangkutan itu hanya dipakai tempat atau rumahnya saja, itu kita tuntut dua tahun," ucap Kasi Pidum Kejari Garut Ariyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan. Pledoi akan disampaikan tim kuasa hukum pada agenda persidangan berikutnya yang akan digelar di PN Garut, Kamis (19/5/2022).

"Pledoi. Meringankan lah, seringan-ringannya," kata Dendy Firmansyah, kuasa hukum terdakwa.

ADVERTISEMENT

Tim kuasa hukum mengungkapkan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis ringan bagi para terdakwa. Salah satunya, karena para terdakwa melakukan tindakan diduga makar atas dasar ketidaktahuan mereka.

"Mereka juga tidak memiliki pengikut sama sekali. Ketika kami tanya salah satu dari pak Kapolsek kemarin seingat kami mengatakan pak kapolseknya sendiri secara de facto belum ada korban yang terbaiat," ucap Dendy.

Kuasa hukum lainnya, Rega Gunawan mengatakan, ketiganya layak untuk dihukum ringan di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, mereka disebut Rega sudah mengakui perbuatannya.

"Mereka juga sudah berikrar untuk kembali ke NKRI dan meminta maaf kepada masyarakat dan meminta maaf kepada bapak Presiden RI," kata Rega.

Sekadar diketahui, Jajang, Sodikin dan Ujer membuat heboh warga Garut dengan menyebar konten propaganda terkait NII di YouTube. Mereka mengunggah sekitar 57 video di akun YouTube mereka, Parkesit82.

Mereka kemudian ditangkap polisi pada bulan Januari 2022 lalu. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, ketiganya kemudian mengikuti proses peradilan yang masih berlangsung hingga saat ini.

(bbn/bbn)


Hide Ads