Meli Mulyati (41), ibu rumah tangga asal Bandung meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo. Seperti diketahui, Meli yang juga tertipu ratusan juta Rupiah divonis tiga tahun penjara gara-gara urusan investasi.
Surat yang juga ditembuskan ke Wapres, Ketua MA hingga Ketua Komisi Yudisial (KY) itu sudah diterima oleh Setpres dan Setwapres.
"Karena saya merasakan adanya ketidakadilan dan kejanggalan dalam kasus ini di MA, maka saya mohon perlindungan hukum melalui Bapak Presiden R.I. dan Bapak Wakil Presiden R.I," ujar Meli kepada detikJabar, Rabu (4/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melakukan perlindungan hukum ke Presiden dan Wapres, agar proses di tingkat Peninjauan Kembali ini tidak terjadi lagi kejanggalan sehingga putusannya benar-benar adil dan saya Meli Mulyati menemukan kembali keadilan," kata Meli menambahkan.
Duduk Perkara
Perkara yang menjerat Meli bermula saat dia ditawari pekerjaan oleh kenalannya bernama Ramandhita Puti Purnamasari (Puti) dan Tara Hendra Poerwa Lesmana pada tahun 2019 lalu.
Saat itu, kenalannya menawarkan pekerjaan iklan sosialisasi Pilpres dan pekerjaan di Desa Sayati, Kabupaten Bandung. Keduanya menyodorkan SPK kepada Meli.
Atas dasar itu, Meli menyanggupi dan menyimpan modal di perusahaan PT CAD milik rekanannya itu. Total duit yang disimpan mencapai Rp 792 juta. Akan tetapi, modal yang dititipkan Meli ke perusahaan tersebut belum cukup. Sehingga, dia menawarkan proyek itu kepada sesama investor bernama Maman Suparman.
Singkat cerita, Meli, Maman dan kedua rekananya dari PT CAD itu bertemu. Terjalinlah kesepakatan antara tiga pihak untuk menyimpan modal.
"Untuk menjalankan proyek tersebut, dibuatlah surat perjanjian antara saya dengan Puti dan surat perjanjian antara saya dengan Maman Suparman," katanya.
Seiring berjalannya waktu usai modal masuk, pengembalian oleh PT CAD ternyata tak kunjung masuk ke Meli maupun Maman Suparman. Belakangan diketahui, modal yang diberikan oleh Meli dan Maman justru digunakan oleh Puti untuk kepentingan pribadinya.
"Sehingga tanggal pengembalian modal tidak sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh PT CAD (Puti). Akhirnya saya curiga adanya kejanggalan dan kemudian saya menanyakan kepada klien terkait pembayaran pekerjaan yang dimaksud, setelah saya telusuri ke KPU Jabar ternyata pekerjaan yang di tawarkan oleh Puti kepada saya SPK palsu," tuturnya.
Atas dasar informasi SPK palsu itu, Meli mengkonfrontasi ke Puti. Di saat itu, Puti dan Tara suaminya beritikad baik untuk mengembalikan uang sesuai kesepakatan perpanjangan jatuh tempo. Akan tetapi, hingga waktu jatuh tempo, janji tak kunjung ditepati.
Perkara inipun kemudian dibawa ke ranah hukum oleh Maman Suparman. Akan tetapi, justru Meli ikut dilaporkan oleh Maman ke Polda Jabar.
"Tapi anehnya yang dilaporkan adalah saya dengan alasan Maman merasa saya yang memperkenalkan, sementara posisi saya pada saat itu juga adalah korban dari PT. CAD," katanya.
Berkas perkara Meli di Polda Jabar kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Hingga akhirnya, perkara yang menjerat Meli masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pada 22 Desember 2020, hakim memvonis Meli. Dalam putusannya, hakim menyatakan Meli tak bersalah dan divonis bebas. Sementara Puti dan Tara divonis 2 tahun dan enam bulan bui.
Akan tetapi, jaksa melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi inilah, MA menganulir putusan PN Bandung dan justru menghukum Meli dengan vonis 3 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Di sini terjadi kejanggalan dan ketidakadilan. Vonis ini lebih besar dari vonis pelakunya," kata dia.
Bahkan, pelapor belum puas atas putusan hakim. Hingga akhirnya Meli pun digugat secara perdata. Namun gugatan perdata terhadap Meli ditolak PN Bale Bandung.
"Putusan pengadilan sudah jelas baik pidana dan perdata tidak terbukti dan saya menang, tapi kok ditingkat kasasi malah dihukum 3 tahun dan harus masuk penjara?. Di mana rasa keadilan untuk saya," kata dia.
Upaya hukum tengah ditempuh Meli saat ini dengan proses peninjauan kembali (PK). Hal tersebut saat ini tengah dalam proses di MA. PK bernomor I/Akta /Pid.PK/2022/PN.Bdg diajukan Meli pada 10 Januari 2022.
"Saya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI. Tetapi sampai saat ini belum diproses oleh Mahkamah Agung," ujarnya.
(dir/yum)