532 Napi di Cianjur Dapat 'Diskon', 2 Orang Bebas Saat Lebaran

532 Napi di Cianjur Dapat 'Diskon', 2 Orang Bebas Saat Lebaran

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 02 Mei 2022 18:00 WIB
Narapidana Lapas Cianjur yang mendapatkan remisi Idul Fitri.
Narapidana Lapas Cianjur yang mendapatkan remisi Idul Fitri. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur bebas tepat di hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah usai mendapat remisi Hari Raya Keagamaan. Sementara itu 532 narapidana lainnya juga turut mendapatkan 'diskon' alias potongan masa tahanan.

Kalapas Cianjur Heri Aris Susila, mengatakan kedua narapidana yang bebas ialah pelaku penadahan dengan masa hukuman 1 tahun 10 bulan dan pelaku pencurian dengan masa hukuman 1 tahun 9 bulan.

"Keduanya bebas di hari raya ini usai mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan," kata dia, Senin (2/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia awalnya mengajukan remisi untuk 543 narapidana, namun hanya 532 orang narapidana yang disetujui mendapat remisi. Sebab 11 orang lainnya melaksanakan asimilasi rumah.

"Jadi total yang mendapat remisi itu ada 532 orang, termasuk dua narapidana yang hari ini bebas," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya dari 532 narapidana tersebut, sebanyak 107 orang mendapat remisi 15 hari, 336 narapidana memperoleh remisi 1 bulan, 75 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 12 narapidana memperoleh potongan masa tahanan 2 bulan.

"Untuk lama potongan masa tahanan tergantung dari berbagai penilaian, terlebih terkait perilaku selama menjalani masa hukuman," kata dia.

Heri menuturkan remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan prilaku yang tunjukan ketika menjalani masa pidana. Diharapkan setelah mendapat remisi para narapidana bisa lebih baik.

"Terutama yang bebas, diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat kan untuk masyarakat. Tidak lagi mengulangi kesalahannya," pungkasnya.




(ors/ors)


Hide Ads