Kasus Suap, Rahmat Effendi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Kasus Suap, Rahmat Effendi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 29 Apr 2022 10:56 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi jadi tersangka kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Begini penampakan Rahmat Effendi saat mengenakan rompi tahanan KPK.
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Foto: A.Prasetia/detikcom).
Bandung - Berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi telah dinyatakan lengkap. Dia dan tersangka lainnya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti tersangka RE dkk kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip detikJabar dari detiknews, Jumat (29/4/2022).

Dia menyebut Rahmat Effendi akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Selain itu, dia menyebut Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari ke depan dan segera melimpahkannya ke pengadilan.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," imbuhnya.

Lalu seperti apa perjalanan kasus yang menjerat Rahmat Effendi, baca selengkapnya di sini. (mso/mso)



Hide Ads