"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti tersangka RE dkk kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip detikJabar dari detiknews, Jumat (29/4/2022).
Dia menyebut Rahmat Effendi akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Selain itu, dia menyebut Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari ke depan dan segera melimpahkannya ke pengadilan.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," imbuhnya.
Lalu seperti apa perjalanan kasus yang menjerat Rahmat Effendi, baca selengkapnya di sini. (mso/mso)