Pemerkosa 10 Bocah di Sukabumi Divonis Mati, Keluarga Korban Puas

Pemerkosa 10 Bocah di Sukabumi Divonis Mati, Keluarga Korban Puas

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 27 Apr 2022 17:04 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Bandung -

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Hendi aliasi Abah Heni, pemerkosa 10 bocah perempuan di Sukabumi. Keluarga setuju Abah Heni dihukum mati.

"Ya, mungkin itu keinginan dari keluarga korban, supaya tersangka di hukum seberat-beratnya," kata Kepala Desa tempat korban tinggal, Dedi Suhendar mewakili keluarga korban saat dihubungi detikJabar, Rabu (27/4/2022).

Dia mengatakan, hukum tersebut adil bagi anak-anak yang merupakan korban aksi biadabnya. "Ya adil, karena yang jadi korban masih anak-anak, masa depannya masih panjang," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum diputuskan di PT Bandung, selama proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pihak keluarga korban mengikuti persidangan secara rutin. Mereka ingin memastikan terdakwa mendapatkan hukum yang setimpal.

"Istilahnya pada puas lah korban juga, sampai orang tua korban itu sidang pervonisan dia menghadiri persidangan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Apalagi, kata dia, para korban sempat mengalami trauma dan hilang kepercayaan diri. Proses persidangan pun cukup menguras tenaga.

"Keluarga merasa sedih dengan kejadian ini. Bahkan ada yang terpukul anaknya, ada yang minder (kurang percaya diri) sampai kemarin saya datang ke sekolah dasar jangan sampai ada olok-olok atau bully-an teman-temannya, saya titip ke gurunya," paparnya.

"Mendampingi anak ke Pelabuhan sampai sidang berapa kali. Istilahnya anak membutuhkan trauma healing. Saya mendampingi supaya mental si anaknya jangan sampai terganggu," sambung Dedi.

Sekedar informasi, dalam putusan PN Cibadak, terdakwa sendiri sudah divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Akan tetapi, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim PT Bandung lantas memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.

Hukuman mati dijatuhkan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima detikJabar.




(bbn/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads