Asa Habib Bahar Lolos Dakwaan Kasus Hoaks Kandas!

Round-Up

Asa Habib Bahar Lolos Dakwaan Kasus Hoaks Kandas!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 27 Apr 2022 05:30 WIB
Suasana sidang Habib Bahar bin Smith di PN Bandung.
Suasana sidang Habib Bahar (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar).
Bandung -

Asa Habib Bahar bin Smith untuk terbebas dari dakwaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi Muhammad kandas. Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Bahar.

Penolakan diungkapkan hakim Dodong Rusdani saat sidang beragenda putusan sela yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (26/4/2022).

"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi terdakwa Habib Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar bin Smith seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan sela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mempertimbangkan poin-poin eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukumnya itu terbantahkan. Menurut hakim, PN Bandung berwenang mengadili perkara tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Habib Bahar," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Atas ditolaknya eksepsi tersebut, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar untuk melanjutkan perkara itu. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi di persidangan.

"Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith," kata dia.

Bahar bersyukur atas putusan sela hakim yang menolak eksepsinya. Dia berjanji akan membuktikan bahwa tuduhan jaksa sebagaimana dakwaan salah.

"Saya bersyukur kepada Allah atas putusan sela hakim bahwasannya purusan sela-nya eksepsi saya ditolak," ucap Bahar usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).

Bahar punya alasan dia bersyukur atas penolakan putusan itu. Menurutnya, dengan adanya penolakan itu sidang akan berlanjut .

"Kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur," kata dia.

Bahar menyatakan dengan sidang yang akan kembali digelar, dia siap membuktikan ucapannya dalam ceramah benar dan bukan hoaks seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaannya. Adapun beberapa ucapan Bahar yang didakwakan seperti soal Habib Rizieq Shihab di penjara gegara Maulid Nabi hingga kematian enam laskar FPI di KM50.

"Nantinya saya akan membuktikan bahwasannya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid itu benar adanya. Dan bahwasannya enam laskar yang dibantai dengan keji di km 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan," tutur dia.

Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

(dir/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads