Sepuluh unit travel gelap terjaring razia gabungan Polres dan Dishub Cianjur, Jawa Barat. Kendaraan yang dijadikan angkutan tanpa izin operasional itupun diamankan di Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan razia travel gelap dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait banyaknya kendaraan pribadi yang dijadikan travel gelap beroperasi menjelang Lebaran 2022 ini.
"Berdasarkan laporan itu, kita tindaklanjuti dengan menggelar razia gabungan bersama Dishub Cianjur. Razianya dilakukan di sejumlah titik, terutama jalur menuju Cianjur selatan. Sebab biasanya travel gelap ini mengangkup penumpang ke selatan," kata dia, Rabu (27/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya ada 10 unit travel gelap yang berhasil terjaring razia. Masing-masing mengangkut penumpang sebanyak 6 orang.
"Kita periksa semua kendaraan pribadi menuju selatan, dan yang dipastikan travel gelap ada 10 kendaraan," tuturnya.
Ia menjelaskan para pelaku travel gelap tersebut dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 308 huruf b.
"Ancaman hukuman denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan pidana 2 bulan," ungkap dia.
Doni menambahkan untuk sementara waktu kendaraan yang dijadikan travel gelap tahan di Mapolres Cianjur.
"Kita tahan sementara dan pemilik kendaraan diminta untuk membuat pernyataan untuk tidak menggunakan kendaraannya sebagai angkutan sebelum memiliki izin operasional angkutan. Jika kembali melanggar, kita akan tindak lebih tegas," pungkasnya.
(mso/bbn)