Bisnis prostitusi online yang dijalankan pasutri inisial D dan J di Tasikmalaya berjalan sudah empat bulan. D yang merupakan suami J rela menjual istrinya agar dinikmati pria lain.
Selama empat bulan itu, bisnis seks dijalankan. Selain hubungan seks biasa, mereka juga melayani seks tak lazim, yaitu threesome (berhubungan tiga orang) dan swinger (tukar pasangan).
Lantas siapa saja pelanggan jasa bisnis haram ini? Pelanggannya beragam, mulai dari pegawai swasta hingga pasutri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelangganya karyawan swasta. Selama empat bulan ini pasutri juga layani sex swinger yah, pelangganya pasangan suami istri. Ini dilakukan lokasinya di Kota (Tasikmalaya). Kami masih mendalami semuanya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner, Kamis (21/4/2022).
Untuk lokasi prostitusi yang digunakan, ada sejumlah tempat yang dipakai. Lokasinya mulai hotel di kawasan Singaparna sampai hotel di Kota Tasikmalaya.
Dari kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu D. Sedangkan J yang merupakan istri D masih berstatus saksi. Sebab, meski jadi pelaku prostitusi, sejauh ini J dianggap sebagai korban.
J sendiri sudah diperiksa oleh kepolisian. Selain itu, calon pelanggan yang digerebek saat D dan J ditangkap juga berstatus saksi. Calon pelanggan itu awalnya berencana memakai jasa threesome.
"Masih saksi yah pelaku yang digerebek di kamar hotel sama J," ungkap Josner.
Sementara untuk praktik hubungan seksual, sejauh ini D mengaku baru sekali menjalankan threesome dan sekali melakukan swinger. DI luar itu, mereka menjalankan praktik hubungan badan 'normal',
Diberitakan sebelumnya, D dan J ditangkap di salah satu hotel di kawasan Singaparna pada Senin (18/4/2022). Saat itu, D hendak mengantar J untuk meladeni pria hidung belang.
"Ini merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo
Selain menangkap D dan J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang Rp 300 ribu, dan print out percakapan media sosial dan aplikasi percakapan.
"Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner.
(ors/bbn)