D (37) dan J (39), suami istri di Tasikmalaya, ditangkap polisi gegara bisnis prostitusi online. Dalam bisnisnya, D menjual sang istri, J, kepada pria hidung belang.
D menentukan harga untuk jasa bisnis haramnya itu. Harganya hanya ratusan ribu untuk sekali praktik.
"Tarif Rp 300 ribu di luar biaya hotel," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, Kamis (21/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain uang, ada syarat lain yang harus dipenuhi pengguna. Minuman keras (miras) wajib dibawa pengguna dan diberikan pada D.
"Pelanggan yang mau memakai jasanya harus membawa minuman keras," jelas Dian.
Bisnis prostitusi online yang dijalankan D ini sudah berjalan sekitar empat bulan. Selain menjalankan hubungan seks biasa antara J dan pengguna, D terkadang juga ikut serta di dalamnya.
Sebab, D memiliki jasa threesome alias berhubungan seks tiga orang sekaligus. Jasa lainnya adalah swinger alias tukar pasangan. Namun, D mengaku baru sekali menjalankan bisnis hubungan seksual menyimpang itu.
"Baru sekali threesome, swinger sekali," ungkap D.
Diberitakan sebelumnya, D dan J ditangkap di salah satu hotel di kawasan Singaparna pada Senin (18/4). Saat itu, D hendak mengantar J untuk meladeni pria hidung belang.
"Ini merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo
Selain menangkap D dan J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang Rp 300 ribu, dan print out percakapan media sosial dan aplikasi percakapan.
"Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner.
(ors/bbn)