Seorang Tahanan Tewas Gantung Diri di Lapas Kelas IIA Karawang

Seorang Tahanan Tewas Gantung Diri di Lapas Kelas IIA Karawang

Yuda Febrian Silitonga - detikJabar
Kamis, 21 Apr 2022 19:54 WIB
Tim Inafis Polres Karawang didampingi Kepala Lapas Kelas II A Karawang saat olah TKP.
im Inafis Polres Karawang didampingi Kepala Lapas Kelas II A Karawang saat olah TKP. (Foto: Istimewa)
Karawang -

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda, pembaca, merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Seorang tahanan berinisial S (26) di Lapas Kelas IIA Karawang gantung diri di kamar mandi. Korban pertama kali ditemukan oleh penjaga lapas pada Kamis (21/4/2022) pagi sekitar pukul 7 pagi.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Lenggono Budi membenarkan adanya tahanan yang gantung diri di kamar mandi. Kala itu dilaksanakan apel pagi penghuni yang dilaksanakan oleh petugas regu pengamanan (rupam) mengontrol kamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus tidak ditemukan atas nama inisial S (26), kemudian teman-temannya mencarinya karena lingkungan kamarnya kecil ditemukan saat cek pintu kamar mandi si temannya itu teriak dan melihat S dalam keadaan tergantung dan meninggal," ujar Lenggono saat dihubungi melalui aplikasi pesan, Kamis (21/4/2022).

Lenggono mengatakan, S merupakan tahanan di Blok D aula 5 LT 1 kamar 2 dan dikenal salah satu santri di pesantren lapas.

ADVERTISEMENT

"Jumlah penghuni kamar sebanyak 14 orang, dan yang bersangkutan itu juga santri aktif di pesantren lapas dan rajin ibadah," katanya.

Bahkan ia mengakui, dari keterangan teman sekamarnya, S (26) usai salat subuh sempat tadarus Al Qur'an. Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB, korban kemudian masuk ke kamar mandi.

"Dan teman sekamarnya tidur tanpa mengetahui yang bersangkutan tidak keluar lagi," ujar Lenggono menerangkan.

Lenggono mengatakan, S (26) ini diketahui memiliki perkara terkait penipuan dengan lama pidana 2 tahun 6 bulan.

"Dia berperkara dalam pasal 378 KHUP soal penipuan dan sisa pidananya tinggal 1 tahun 25 hari," ujarnya.

Saat ini pihaknya telah melaporkan kejadiannya ke kepolisian Karawang untuk tindakan selanjutnya.

"Kepolisian Karawang sudah menindaklanjutinya dengan tim inafis mengolah tempat kejadian perkara dan jasadnya sudah dievakuasi ke RSUD Karawang untuk ditindaklanjuti kembali," katanya.




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads