Sekotak Kondom dalam Kasus Prostitusi Online Threesome-Swinger

Sekotak Kondom dalam Kasus Prostitusi Online Threesome-Swinger

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 21 Apr 2022 18:00 WIB
Collection of colorful condomsSelective focus; shallow DOF
Ilustrasi kondom (Foto: istock)
Tasikmalaya -

Pasangan suami-istri (pasutri) Tasikmalaya inisial D (37) dan J (39) menjalankan bisnis prostitusi online. Tak hanya hubungan seks biasa, mereka juga melayani threesome (hubungan seks tiga orang) hingga swinger (tukar pasangan).

Setelah empat bulan menjalankan bisnis haramnya, aksi D dan J ketahuan polisi. Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (18/4/2022).

Selain penangkapan keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu di antaranya adalah sekotak alat kontrasepsi berupa kondom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti ada satu unit kendaraan R2 (sepeda motor), satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu, dan printout percakapan media sosial Twitter dan WhatsApp," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, Kamis (21/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan saat D hendak mengantar J untuk meladeni pria hidung belang di hotel kawasan Singaparna.

ADVERTISEMENT

"Ini merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo.

Berkat aksinya, pelaku harus berurusan dengan hukum. Ancaman hukumannya di atas 1 tahun.

"Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner.




(ors/orb)


Hide Ads