Aksi pencabulan bejat yang dilakukan guru ngaji dengan inisial S alias ustaz SS (39) berakhir dibalik jeruji besi. Korban dari perbuatannya tersebut sebanyak 12 murid dengan mayoritas di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan hingga saat ini korban dari pencabulan tersangka S masih berjumlah belasan orang. Menurutnya rata-rata usia korban di bawah umur.
"Korban itu saat ini 12 orang. Korban laki-laki semua, usia 10 dan 11," ujar Kusworo saat dihubungi detikJabar, Selasa (19/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo menjelaskan hingga saat ini 12 korban tersebut masih menjadi saksi. "Sementara saat ini korban sebagai saksi korban, karena sudah pernah dilakukan perbuatan tidak senonoh itu kepadanya oleh tersangka," ucapnya.
Dia menjelaskan hingga saat ini korban masih sebanyak 12 orang. Namun, kata dia, dengan tersebar luasnya informasi penangkapan tersangka kemungkinan korban masih bertambah.
"Tambahan korban belum ada, namun demikian ini membawa dampak ketika informasi sudah disebar ke masyarakat bahwa oknum Guru berinisial S tersebut dijerat dengan perkara pelecehan seksual dengan sesama jenis. Tentunya ini bisa membawa dampak orang tua murid menanyakan kepada anaknya yang menjadi murid dari pada oknum guru tersebut bila ada yang menjadi korban," jelasnya.
"Kami dengan tangan terbuka menerima menyambut pelaporan atau keterangan kesaksian korban baru," kata Kusworo.
Kusworo mengungkapkan sampai saat ini belum ada korban dengan jenis kelamin perempuan. Kata dia, dengan disebarkannya berita penangkapan tersebut bisa membuat para orang tua korban lebih waspada.
"Korban perempuan sementara belum. Tapi dengan adanya berita ini yang tersiar, kan mungkin orang tuanya bisa nanya ke anak-anaknya masing-masing, siapa tahu mereka juga menjadi korban," katanya.
Pihaknya mengimbau para orang tua bisa melakukan komunikasi lebih intens bersama anak-anaknya. Dengan itu, kata dia, keterbukaan informasi dari setiap anak bisa terjalin.
"Bagi masyarakat pertama adalah orang tua sebaiknya lebih komunikatif kepada anak, sehingga anak tidak khawatir untuk menceritakan segala sesuatu hal kepada orang tua," jelasnya.
Kusworo menambahkan orang tua harus terus memberikan edukasi terhadap setiap anak mengenai bagian yang tidak boleh tersentuh.
"Yang kedua orang tua harus memberikan edukasi kepada anak bahwa bagian-bagian tubuh yang vital, itu tidak boleh dipegang atau disentuh oleh orang lain," ucapnya.
"Seandainya ada upaya dari orang lain menyentuh bagian vital, maka sebaiknya bertahan atau menolak dan segera menginformasikan kepada orang tuanya," tambahnya.
Dia mengungkapkan bagi masyarakat yang anaknya pernah menjadi murid bisa segera melakukan pelaporan ke Polresta Bandung.
"Bagi warga yang anaknya menjadi murid, silahkan untuk mengkomunikasikan ke Polres seandainya pernah dilakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Jadi jangan takut untuk segera lapor polisi," tuturnya.
Aksi pencabulan guru ngaji dengan inisial S alias Ustaz SS (39) merenggut korban sebanyak 12 muridnya. Pengakuan pelaku, ia sempat mendapat tindakan serupa di masa lalu.
"Dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo.
Pengalaman menyakitkan di masa lalu itu justru 'diwariskan' Ustaz SS. Alih-alih menjaga murid ngajinya, pelaku justru mencabuli beberapa murid ngajinya sejak 5 tahun lalu.
"Dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," katanya.
Kusworo menambahkan dalam kasus yang dijerat tersangka kemungkinan hukumannya bertambah. Namun, pihaknya menuturkan saat ini tugasnya hanya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Kami tugasnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan tersangka. Kemudian kami jadikan berkas, kami bawa ke kejaksaan untuk menjadi Penuntut Umum. Kemudian di sidangkan, hasil vonis nanti kita serahkan kepada penilaian hakim," imbuhnya.
S sendiri dikenal sebagai guru ngaji di Pangalengan Kabupaten Bandung. Mengaku pernah jadi korban kekerasan seksual, dia justru melakukan hal serupa pada murid ngajinya.
S melakukan aksinya dengan berbagai cara dan bujuk rayu, mulai dari mengajak muridnya bermalam hingga berwisata. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
"Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp 300 juta," ucap Kusworo.
(orb/tey)