Oknum Dosen Cabul di IAIN Cirebon Dicopot dari Jabatannya!

Oknum Dosen Cabul di IAIN Cirebon Dicopot dari Jabatannya!

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 19 Apr 2022 20:30 WIB
poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Cirebon -

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon Sumanta Hasyim menjatuhkan sanksi kepada oknum dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Adapun sanksi yang diberikan kepada oknum dosen tersebut yakni berupa pencopotan jabatan. Namun demikian, belum diketahui dengan jelas terduga pelaku dicopot dari jabatan apa dan saat ini berstatus sebagai apa.

Pemberian sanksi sendiri dilakukan setelah sebelumnya dewan etik yang dibentuk dan disahkan oleh Rektor telah menyidangkan kasus terkait pelanggaran kode etik dosen dan mahasiswa yang telah dilaporkan oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ini dilaksanakan sebanyak empat kali, yakni pada tanggal 4, 6, 11 dan 14 April 2022. Dari sidang tersebut menghasilkan keputusan yang direkomendasikan kepada Rektor untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Keputusan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon memberi sanksi kepada dosen dengan mencopot jabatannya karena telah melanggar kode etik ASN berupa perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi," begitu bunyi keterangan resmi yang diterima detikjabar, Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENT

Sementara dalam kasus yang lain, dewan etik juga sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus kekerasan seksual antar mahasiswa. Dalam waktu dekat dewan etik memutuskan hasilnya sebagai rekomendasi kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Masih berdasarkan keterangan tersebut, IAIN Syekh Nurjati Cirebon menyatakan bertekad untuk memerangi segala bentuk pelanggaran kode etik dosen dan mahasiswa, baik berupa tindakan asusila maupun kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dalam hal ini, Rektor menerbitkan SK Nomor 3726 /In.08/R/PP.00.9/11/2020 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.

Selain itu Rektor juga menerbitkan SK Rektor No. 009.In.08/PP.00.904/2022 tentang Penetapan Dewan Etik Pelanggaran Disiplin Dosen dan Mahasiswa di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Namun demikian, belum ada pihak dari Rektorat maupun dewan etik IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang bisa dimintai konfirmasi secara langsung. Untuk mendapatkan informasi seputar kasus tersebut, wartawan disarankan untuk menghubungi Humas IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan Humas IAIN Cirebon belum memberikan jawaban saat diajukan beberapa pertanyaan lebih lanjut terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.

(mso/bbn)


Hide Ads