Nyambi Jajakan PSK di Cipanas, Pegawai Salon Ditangkap Polisi

Kabupaten Garut

Nyambi Jajakan PSK di Cipanas, Pegawai Salon Ditangkap Polisi

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 19 Apr 2022 15:20 WIB
Pegawai salon di Garut ditangkap polisi usai ketahuan nyambi jadi muncikari
Pegawai salon di Garut ditangkap polisi usai ketahuan nyambi jadi muncikari (Foto: Hakim Ghani/detikJabar0
Garut -

Polisi mengamankan HH, seorang pria asal Garut, Jabar. Pegawai salon kecantikan itu diringkus polisi usai ketahuan nyambi sebagai muncikari penjaja PSK di kawasan wisata Cipanas.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan HH diamankan saat sedang menjalankan aksinya di salah satu hotel yang ada di Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Sabtu (16/4) lalu.

"Tersangka kami amankan sekitar pukul 22.00 WIB hari tersebut," ucap Dede kepada wartawan di Polres Garut, Selasa (19/4/2022) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesehariannya, HH diketahui sebagai pegawai salah satu salon kecantikan di Garut. Namun, tak disangka, dia juga nyambi sebagai pengepul Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menawarkannya kepada lelaki hidung belang.

Saat diamankan polisi, HH diketahui sedang mengantar PSK untuk melayani pria hidung belang di hotel tersebut. HH diamankan dengan barang bukti berupa duit Rp 1,5 juta dari hasil transaksi dengan lelaki hidung belang.

ADVERTISEMENT

"Dalam sekali aksi, pelaku ini mendapat keuntungan hingga Rp 300 ribu," ucap Dede.

HH sendiri diketahui mencari konsumen via daring. Sedangkan para pekerja seks komersial (PSK), kata Dede diduga dikumpulkan HH dengan cara menawari para pelanggan salon yang datang padanya.

Atas perbuatannya, HH kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut. HH dijerat polisi dengan Pasal 296 KUHP Tentang Memudahkan Perbuatan Cabul. "Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Dede.

(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads