Jawaban atas eksepsi tersebut disampaikan jaksa penuntut umum yang diketuai Suharja dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (19/4/2022).
"Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," ujar jaksa.
Ada beberapa hal yang disoroti jaksa dalam eksepsi yang diajukan oleh Bahar. Terkait pemindahan lokasi sidang misalnya dari PN Bale Bandung ke PN Bandung yang dinilai penasihat hukum perlu ada persetujuan Menteri Kehakiman bukannya Mahkamah Agung sesuai aturan perundang-undangan.
"Atas eksepsi ini, penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan karena ada beberapa perubahan kekuasaan kehakiman. Perubahan berimplikasi ke pengadilan yang dulu di departemen Kehakiman kini di Mahkamah Agung," ujarnya.
Jaksa juga menjawab tudingan kuasa hukum yang menyebut dakwaan mengandung muatan politis hingga Bahar dizalimi. Jaksa membantah adanya muatan politis dalam pembuatan surat dakwaan.
"Dalam ketentuan, bukan dengan mudah (pembuatan dakwaan) dilakukan tanpa analisa. PH menyimpulkan tanpa kajian sehingga wajar membuat statment yang keliru dan menyesatkan atau tidak memahami kenapa Undang-Undang dapat diberlakukan agar sidang tidak keluar konteks," tuturnya.
"Sesuai uraian bahwa ketentuan pasal 14-15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang pemberlakuan KUHP adalah sah dan bukan alat komoditas politik yang ada dalam fikiran penasihat hukum terdakwa. Untuk membuktikan salah atau tidak harus melalui proses hukum yang adil dan keadilan sampai jatuh vonis," kata jaksa menambahkan.
Dalam jawaban atas eksepsi tersebut, jaksa meyimpulkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh majelis hakim. Di antaranya:
1. Menolak atas ekspepsi (keberatan) penasihat hukum terdakwa.
2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
3. Tetap menerima surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa 05 April 2022 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
4. Melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith. (dir/mso)