Dakwaan Dinilai Tak Cermat, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Habib Bahar

Dakwaan Dinilai Tak Cermat, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Habib Bahar

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 12 Apr 2022 11:34 WIB
Sidang Habib Bahar.
Sidang Habib Bahar (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar).
Bandung -

Kuasa hukum meminta agar Habib Bahar bin Smith dibebaskan. Pasalnya mereka menilai dakwaan terhadap Habib Bahar cacat.

Hal itu disampaikan Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Eksepsi dibacakan bergantian oleh lebih dari 5 pengacara Bahar.

"Kami memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap Ichwan saat membacakan kesimpulan eksepsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichwan turut meminta majelis hakim menyatakan bila PN Bandung tak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta agar hakim membebaskan Habib Bahar dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan," tutur dia.

ADVERTISEMENT

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Ichwan menambahkan.

Kuasa hukum menilai dakwana JPU yang diajukan kepada kliennya itu tak berdasar. Bahkan ada beberapa poin yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Tim kuasa hukum menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU dalam menjerat pimpinan Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu. Adapun pasal yang dimaksud yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata pengacara.

Habib Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

(dir/mso)


Hide Ads