Seorang guru ngaji di Pangalengan, Kabupaten Bandung, dengan inisial S melakukan tindakan bejat dengan melakukan pencabulan kepada muridnya. Diketahui, aksinya tersebut dilakukan terhadap 12 muridnya.
Berikut fakta-fakta pencabulan yang dilakukan oleh S:
1. Pencabulan dilakukan 5 tahun silam
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksinya sejak tahun lima silam. Namun, sebelumnya tak ada yang melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/4/2022).
Kusworo mengatakan, awal Maret lalu salah satu korban melakukan pelaporan ke kepolisian setempat. Ini dilakukan setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Hingga pada 1 Maret 2022 kemarin ada salah satu korban yang diminta oleh orang tuanya untuk belajar kepada guru yang berangkutan, namun ada ketidakmauan. Setelah diperdalam oleh orang tuanya kenapa tidak mau, sehingga si anak bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi," katanya.
2. Guru Ngaji S Ditetapkan Tersangka
Polresta Bandung mengamankan pelaku pencabulan di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka.
Kusworo menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Bandung meringkus tersangka S.
"Berawal dari laporan salah satu korban yang kejadiannya sekitar tangga 01 Maret 2022. Kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka," katanya.
3. Korban Berjumlah 12 Orang
Dia menjelaskan, korban dari tersangka S tersebut berjumlah 12 orang. Bahkan rata korban berada di bawah umur.
"murid-muridnya (korban) sampai saat ini jumlahnya adalah 12 orang. Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun. Yang bersangkutan profesinya adalah guru ngaji," kata Kusworo.
4. Modus Kelabui Korban
Kusworo mengatakan, pelaku berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah. Pelaku mengelabui korbannya dengan berbagai cara. Bahkan, ada yang dilakukan saat diajak bermalam oleh pelaku.
"Modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut," katanya.
Ada juga modus lain. Misalnya salah satu korban dilecehkan saat pelaku mengajak melakukan wisata berendam.
"Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," jelasnya.
Cara lain pelaku saat beraksi adalah melakukannya di kamar mandi. Dia akan membuntuti korbannya hingga bisa melampiaskan nafsu bejatnya di kamar mandi.
"Yang ketiga (modusnya) ketika itu muridnya tidak menginap, pada saat muridnya ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tadi," tuturnya.
5. Berakhir Dijeruji Besi
Kusworo menegaskan Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
"Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta," pungkasnya.
(yum/bbn)