Bejat! Kakak Ancam-Perkosa Adik Ipar di Cirebon

Bejat! Kakak Ancam-Perkosa Adik Ipar di Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 14 Apr 2022 19:52 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Foto: iStock
Cirebon -

Seorang pria di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisial R (31) diringkus polisi. Ia diringkus lantaran diduga telah memperkosa anak di bawah umur yang ternyata masih adik iparnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan jika aksi bejat yang dilakukan R terhadap adik iparnya itu sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2020. Saat itu, korban masih berusia 10 tahun.

"Korban disetubuhi oleh tersangka yang terjadi pertama kali pada Oktober 2018 dan terakhir kali Maret 2020," kata Anton di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (14/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini pun terungkap saat korban akhirnya berani mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. "Setelah korban melapor ke orang tuanya, kemudian dilaporkan ke kita," kata Anton.

Menurut Anton, korban sedang tertidur saat pelaku datang menghampirinya. Sebelum melakukan aksi pemerkosaan, tersangka sendiri sempat mengancam korban dengan sebilah pisau.

ADVERTISEMENT

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban, satu buah bantal dan juga pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Untuk tersangka ini ancaman hukumannya maksimal lima belas tahun penjara," demikian Anton.

(yum/bbn)


Hide Ads